Jateng Dukung NIK Jadi Identitas Tunggal, Warga Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP Berulang

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 9 September 2026.

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal.

Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memangkas proses administrasi sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan fotokopi KTP saat mengakses berbagai layanan publik.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menghimpun masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Taj Yasin mengatakan, identitas tunggal diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menghilangkan data kependudukan yang berulang.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata Taj Yasin.

Menurutnya, integrasi data kependudukan juga menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan serta perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Indonesia, lanjut dia, sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi menuju penerapan identitas tunggal. Di antaranya NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun, penerapan sistem tersebut masih perlu diperkuat. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.

Kebutuhan penguatan sistem identitas tunggal semakin penting karena Jawa Tengah memiliki basis data kependudukan yang sangat besar.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa.

Angka tersebut menempatkan Jateng sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen.

Sementara pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.

Meski cakupan perekaman KTP elektronik telah mendekati 100 persen, penggunaan Identitas Kependudukan Digital masih perlu diperluas.

Hingga saat ini, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai 3,1 juta atau 10,67 persen.

Taj Yasin mengatakan, transformasi menuju layanan administrasi kependudukan digital harus dilakukan secara bertahap. Hal tersebut penting agar perubahan sistem tidak justru menyulitkan masyarakat, terutama selama masa transisi.

“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.

Pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan jaringan maupun teknologi.

Data Kependudukan untuk Berbagai Layanan

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga saat ini belum sepenuhnya seragam.

Menurutnya, masih terdapat perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), data sensus, dan sejumlah sumber lainnya.

Perbedaan tersebut membuat proses verifikasi dan pemutakhiran data harus dilakukan secara berulang.

Persoalan serupa juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu. Setiap pelaksanaan pemilu, data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi penduduk terkini.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.

Karena itu, penerapan Single Identity Number dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk membangun data kependudukan yang lebih terintegrasi.

Dengan sistem tersebut, data yang telah dimiliki pemerintah dapat digunakan lintas layanan sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali memberikan dokumen identitas yang sama.

Ke depan, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti mengurus BPJS, layanan pendidikan, maupun perbankan.

Komisi II DPR RI kini tengah menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Administrasi Kependudukan.

Selain penguatan identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.

Jika diterapkan secara optimal, penguatan NIK sebagai identitas tunggal diharapkan tidak hanya menyederhanakan layanan publik, tetapi juga menciptakan data kependudukan yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. (*)

Editor