Imigrasi Semarang Periksa 505 WNA di Kawasan Industri Kendal, Dua Orang Terindikasi Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kawasan Industri Kendal.

SOROTJATENG.ID, KENDAL – Sebanyak 505 warga negara asing (WNA) diperiksa dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal di Kawasan Industri Kendal, beberapa waktu lalu.

Dari ratusan WNA yang menjalani pemeriksaan, dua orang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Keduanya diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.

Temuan tersebut muncul saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi pertama. Di tempat itu, tim mendapati 477 WNA yang terdiri atas 475 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dua pemegang ITK D2.

Petugas kemudian menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian yang perlu didalami lebih lanjut terhadap dua pemegang ITK D2 tersebut.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah izin tinggal yang digunakan telah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.

Operasi kemudian dilanjutkan ke lokasi lain yang masih berada di kawasan industri. Sebanyak 28 WNA diperiksa di lokasi kedua dan seluruhnya tercatat sebagai pemegang ITAS.

Dari pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran izin tinggal.

Dengan demikian, total terdapat 505 WNA yang menjadi sasaran pengawasan, terdiri atas 503 pemegang ITAS dan dua pemegang ITK D2.

Imigrasi Dalami Dugaan Pelanggaran

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang tetap sesuai aturan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan untuk mengetahui status izin tinggal, tetapi juga memastikan kegiatan yang dilakukan WNA sesuai dengan peruntukan izin yang dimilikinya.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” ujar Haryono, dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Terkait dua WNA pemegang ITK D2 yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran, Haryono menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pengawasan Orang Asing Diperkuat

Operasi gabungan diawali dengan koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dan anggota Timpora Kabupaten Kendal.

Koordinasi dilakukan untuk menentukan sasaran sekaligus menyusun teknis pengawasan sebelum tim bergerak ke lokasi pemeriksaan.

Kawasan Industri Kendal menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja dan investasi yang melibatkan warga negara asing.

Melalui operasi tersebut, petugas memastikan keberadaan WNA serta aktivitas mereka tetap berada dalam koridor aturan keimigrasian.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Temuan dua WNA yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)