FAR dan Warga Gombel Lama Kecewa Sikap DPRD Kota Semarang soal Pembangunan Pakuwon Mall

FAR dan warga Gombel Lama kecewa dengan DPRD Semarang soal pembangunan Pakuwon Mall dan meminta dewan turun melihat kondisi warga.

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Forum Advokasi Rakyat (FAR) bersama sejumlah warga Gombel Lama menyampaikan kekecewaan terhadap sikap DPRD Kota Semarang dalam menyikapi persoalan pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel, Kota Semarang.

Kekecewaan tersebut muncul setelah pertemuan dengan Komisi C DPRD Kota Semarang, Selasa (8/9/2026) kemarin. FAR menilai anggota dewan perlu turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi warga yang terdampak pembangunan secara objektif.

Sekjen FAR, John Ari Nugroho, mengatakan kehadiran anggota DPRD di tengah warga diperlukan agar persoalan yang muncul tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga dari kondisi nyata di lapangan.

“Anggota dewan perlu turun ke lapangan guna melihat dan merasakan bagaimana derita warga Gombel Lama. Dengan dewan turun ke lapangan, mereka dapat melihat secara langsung dengan mata kepala sendiri sehingga dapat melihat secara obyektif,” ujar John, dalam keterangnnya, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, warga masih menghadapi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kota Semarang. Ia menyayangkan sikap dewan yang dinilainya belum sepenuhnya melihat kondisi objektif warga Gombel Lama.

John juga mempertanyakan aspek lingkungan dalam pembangunan Pakuwon Mall. Ia menyoroti aktivitas pembangunan yang menurutnya telah mencakup pengeboran dan pengecoran pondasi.

“Bagaimana mungkin kondisi di lapangan Pakuwon sudah melakukan pengeboran, pengecoran pondasi lahan tidak dilengkapi dengan kajian AMDAL. Secara jelas tak bisa kegiatan yang sudah menimbulkan dampak lingkungan belum dilengkapi Amdal,” katanya.

Ia menyebut pihak Pakuwon sejauh ini mengantongi persetujuan pernyataan lingkungan berupa SK Wali Kota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026 tentang penyiapan lahan.

FAR menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan dokumen lingkungan dan dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.

Warga Soroti Kerusakan Rumah

Kekecewaan serupa disampaikan warga Gombel Lama yang hadir dalam pertemuan di Komisi C DPRD Kota Semarang.

Parjana, Akhwan, dan Imam Sutono menjadi bagian dari warga yang menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Menurut warga, salah satu hal yang dinilai belum mendapatkan perhatian memadai adalah kondisi 19 rumah warga Gombel Lama yang disebut mengalami kerusakan.

Koordinator warga, Eko Haryanto, menyampaikan kekecewaan terhadap sikap anggota DPRD Kota Semarang yang dinilai belum cukup peka terhadap persoalan tersebut.

“Kita kecewa karena sikap dewan yang tak peka untuk memperjuangkan kerusakan 19 rumah warga Gombel Lama,” ujar Eko dalam keterangan rilisnya.

Warga berharap DPRD Kota Semarang tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi permukiman warga.

Bagi warga Gombel Lama, turun ke lapangan menjadi penting agar persoalan kerusakan rumah dan dampak pembangunan dapat dilihat secara langsung serta menjadi dasar dalam mengambil langkah penyelesaian.

Minta Persoalan Dikaji Secara Objektif

FAR menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan pembangunan Pakuwon Mall hanya dilihat dari aspek pembangunan fisik maupun investasi.

Menurut mereka, aspek lingkungan dan kondisi warga yang berada di sekitar kawasan pembangunan juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Karena itu, mereka meminta DPRD Kota Semarang menjalankan fungsi pengawasan dengan melihat langsung kondisi di lapangan.

Persoalan tersebut juga diharapkan dapat dikaji secara objektif berdasarkan dokumen perizinan, kajian lingkungan, serta kondisi masyarakat yang terdampak.

FAR dan warga Gombel Lama berharap adanya tindak lanjut dari DPRD Kota Semarang terhadap berbagai persoalan yang mereka sampaikan.

Mereka menilai penyelesaian persoalan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan proyek, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan. (*)

Editor