Bupati dan DPRD Demak Sepakati KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna DPRD Demak Ke-20 Masa Sidang III Tahun 2023, Jumat (8/9 2023).

Rapat tersebut terkait Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Rapat bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet dan dihadiri Bupati Demak Eistianah dan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Forkopimda serta segenap Anggota DPRD Demak.

“Rapat dihadiri 28 orang, sesuai tatib DPRD Demak telah memenuhi kuorum. Bismillahirrahmanirrahim, rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Slamet saat membuka rapat paripurna.  

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini diantaranya terkait PAD dinaikan menjadi Rp. 484.450.000.000.  

Kemudian Silpa dikurangi menjadi Rp. 72.112.777.360. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat akan ditinjau kembali saat pembahasan RAPBD dan target indikator agar dirubah atau disesusian tidak boleh lebih rendah dari realisasi tahun 2022

“Pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi, pimpinan komisi A, B, C dan D, pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak sepakat dan menyetujui KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024,” ujar Slamet.

Bupati Demak Estianah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas persetujuan bersama terhadap rancangan KUA, dan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun anggaran 2024.

“Selanjutnya KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran RKASKPD yang berguna dalam penyusunan tahap selanjutnya yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2024,” kata Bupati Eisti. (SJ/12)