Bawaslu Demak Awasi Penataan Dapil dan Penetapanan Alokasi Kursi DPRD

DEMAK – Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan terhadap penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Demak. Penataan dapil tersebut, salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Demak sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

“Pengawasan kami lakukan di setiap tahapan penyusunan dapil dan penataan kursi DPRD secara berjenjang. Termasuk membuat kajian sebagai pembanding serta memastikan empat isu krusial. Yakni memenuhi prinsip pembentukan dapil, bardasarkan data, peta wilayah dan prosedur sesuai amanah UU Pemilu,” kata Amin Wahyudi, Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Demak.

Bawaslu Kabupaten Demak memastikan KPU Kabupaten Demak telah mengumumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2022. Sekaligus memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan yang telah di umumkan.

“Hasil koordinasi bersama KPU Kabupaten Demak, sampai dengan waktu yang telah ditentukan (23 November – 6 Desember 2022), tercatat dari sembilan partai parlemen ada dua partai menginginkan rencana dapil berubah. Namun yang berkirim surat/tanggapan secara resmi hanya satu partai dan ada tujuh partai yang menyetujui rencana dapilnya tetap. Namun hanya empat partai yang berkirim surat/tanggapan secara resmi,” ujarnya.

Pada tahapan Uji Publik Penataan dan Penyusunan Dapil, KPU Kabupaten Demak menyampaikan progres pertumbuhan penduduk di Kabupaten Demak. Disebutkan dari tahun 2019 sampai dengan DAK2 terakhir, terjadi penambahan jumlah penduduk sebanyak 102.547 sehingga jumlah penduduk menjadi 1.218.890. Meskipun terdapat pertambahan jumlah penduduk, jumlah alokasi kursi tidak berubah.

Dengan jumlah penduduk 1.218.890 orang tersebut dapat dibentuk lima dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Demak berjumlah 50 kursi. Berdasarkan hasil simulasi Dapil Pemilu 2024 di Demak diusulkan sama dengan Dapil Pemilu 2019.

Susunan Dapil Pemilu dimaksud adalah Demak 1 meliputi Demak, Wonosalam, Dempet, Kebonagung. Demak 2 meliputi Wedung, Bonang. Demak 3 meliputi Gajah, Mijen, Karanganyar. Demak 4 meliputi Mranggen, Karangawen. Demak 5 meliputi Sayung, Karangtengah, Guntur.

Sementara itu terkait hasil kajian penataan dapil dan alokasi kursi DPRD, disebutkan telah memenuhi tujuh prinsip sebagaimana PKPU Nomor 6 tahun 2022 pasal 2 ayat (1). Yakni kesetaraan, ketaatan sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, untegralitas wilayah, berada dalam satu cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Selain itu data yang digunakan adalah data termutakhir, serta ada kesesuaian antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah DAK2 di daerah atau dapil tersebut.

Sedangkan terkait peta wilayah, Bawaslu Demak memastikan peta wilayah yang digunakan yang termutakhir. Memastikan dalam penataan dapil dan alokasi kursi sudah memperhatikann pemekara kecamatan (jika ada). Serta melakukan pemetaan terhadap potensi adanya sengketa perbatasan, baik antar kecamatan yang berbeda dapil maupun antar kabupaten/kota.

“Bawaslu juga memastikan langkah yang ditempuh KPU prosedural. Artinya penetapan dapil melalui rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi. Melakukan uji publik terhadap rancangan usulan penataan dapil dari alokasi kursi. Serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan usulan penataan dapil dan kursi,” kata Amin.

Amin menambahkan, dari hasil pengawasan dan kajian, penyusunan atau penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Demak oleh KPU telah memenuhi Prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Sebab hasil perbandingan BPPd Dapil terhadap BPPd Kabupaten/Kota di Kabupaten Demak rata-rata nilai yang dihasilkan tidak kurang dari 90% dan tidak melebihi 110%.

Selain itu juga telah memenuhi Prinsip Ketaatan Pada Sistem Pemilu yang Proporsional. Alasannya, berdasarkan pasal 192 ayat (2), UU Nomor 7 tahun 2017, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi. “Dilihat dari rancangan Dapil Demak 1 sampai Demak 5 sudah memenuhi ketaatan pada system pemilu proporsional,” ungkap Amin.

Begitupun dengan Prinsip Proporsionalitas, hasil penataan dapil dan alokasi kursi tersebut telah terpenuhi. Sebab rata-rata alokasi kursi adalah jumlah kursi dibagi jumlah dapil, sehingga 50 : 5 = 10. Indeks disparitas diperoleh dari alokasi kursi tertinggi dikurangi alokasi kursi terendah. Pada Rancangan 1 (12 – 8 = 4). Sedangkan Rancangan 2 (11 – 8 = 3). Dari rancangan Dapil, alokasi kursi di masing masing Dapil mendekati rata-rata alokasi kursi.

Terkait Prinsip Integralitas Wilayah, berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Demak terhadap kedua usulan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi oleh KPU Kabupaten Demak, dapil yang disusun sudah memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.

Sedangkan mengenai Prinsip Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama, berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Demak terhadap kedua usulan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi oleh KPU Kabupaten Demak, penyusunan dapil anggota DPRD Kabupaten Demak sudah tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Sementara mengenai Prinsip Kohesivitas, berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Demak terhadap kedua usulan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi oleh KPU Kabupaten Demak, penyusunan dapil di wilayah Kabupaten Demak sudah memperhatikan kondisi sejarah, sosial budaya, adat dan sejarah yang sama. Begitu pula mengenai Prinsip Kesinambungan, berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Demak terhadap kedua usulan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi oleh KPU Kabupaten Demak, bahwa tidak terdapat faktor yang dapat menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat diterapkan.

“Sehingga disimpulkan, berdasarkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diajukan KPU Kabupaten Demak sudah mengakomodir ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Amin. (*)