7.585 KPM di Pekalongan Terindikasi Judi Online, Bansos Dihentikan Kemensos

SOROTJATENG.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 7.585 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pekalongan terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil pengecekan data melalui aplikasi.

Akibat temuan tersebut, penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada ribuan KPM dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, proses penonaktifan tersebut kini diikuti upaya klarifikasi dari masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi online.

Hingga Minggu (30/8/2026), tercatat 157 KPM telah mengajukan klarifikasi ke Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk mendapatkan surat pernyataan dan mengupayakan pengaktifan kembali bantuan.

Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria, mengatakan angka 7.585 KPM tersebut merupakan data hasil pengecekan hingga akhir Agustus 2026.

“Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol,” ujar Vitria, Minggu (30/8/2026).

Menurut dia, penghentian bantuan terhadap KPM yang masuk dalam daftar tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

Di tengah proses tersebut, muncul kasus pasangan lansia Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

Pasangan tersebut sebelumnya merupakan penerima bansos sebesar Rp 600 ribu setiap tiga bulan. Namun, sejak awal tahun, bantuan mereka berhenti setelah dinyatakan tidak lagi masuk daftar penerima.

Kasus ini menjadi perhatian setelah informasi mengenai kondisi keduanya beredar di media sosial.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, mengatakan Dayat dan Darmi masih tergolong keluarga dengan kondisi ekonomi sangat membutuhkan.

Bahkan, berdasarkan data yang mereka miliki, pasangan tersebut berada pada desil 1.

“Keluarga penerima manfaat keluarga Mbah Dayat telah dicoret bansos. Padahal, memang betul-betul orang tidak mampu,” kata Neli saat ditemui di kediaman Dayat, Jumat (28/8/2026).

Menurut Neli, terdapat 18 KPM di desanya yang dinonaktifkan karena terindikasi judi online. Dayat dan Darmi termasuk dalam daftar tersebut.

Namun, pihak desa memilih mengajukan sanggahan setelah melihat kondisi keduanya.

Dalam proses klarifikasi, Neli juga menelusuri kemungkinan data kependudukan milik Dayat dan Darmi digunakan pihak lain.

Hasilnya, menurut Neli, terdapat pengakuan bahwa identitas atau KTP keduanya pernah dipinjam orang lain.

“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” jelasnya.

Neli menilai kondisi pasangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi.

Dayat dan Darmi disebut tidak memiliki telepon seluler dan tidak dapat membaca maupun menulis karena tidak pernah mengenyam pendidikan.

“Maaf, (mereka) tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” ujarnya. (*)