TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal, 407 Ton Solar Diamankan dari Kapal di Semarang

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – TNI Angkatan Laut mengungkap dugaan pengangkutan BBM ilegal menggunakan kapal SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) atau solar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Senin (21/9/2026). Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman dan penegakan hukum.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
Selanjutnya, pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03.
Kapal tersebut diketahui berlayar dari Cilegon menuju Semarang dengan membawa 13 awak kapal. Kapal berbendera Indonesia itu memiliki tonase 634 GT dan tercatat dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra. Nakhoda kapal berinisial FL.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.
Dokumen Kapal Turut Diperiksa
Selain menemukan ratusan ton solar, petugas juga menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen kapal.
Di antaranya, kapal disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.
Penyidik juga menemukan sejumlah sertifikat yang disebut telah kedaluwarsa. Sertifikat tersebut antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang.
Berbagai temuan tersebut masih didalami oleh penyidik TNI AL untuk menentukan dugaan pelanggaran serta proses hukum selanjutnya.
Gubernur Jateng Dukung Penegakan Hukum
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Menurut Luthfi, penindakan terhadap penyalahgunaan solar penting karena berkaitan dengan ketersediaan bahan bakar bagi nelayan di Jawa Tengah.
Sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah, kata dia, memiliki ketergantungan tinggi terhadap solar, baik subsidi maupun nonsubsidi. Sekitar 60–70 persen operasional kapal di wilayah tersebut disebut bergantung pada bahan bakar tersebut.
“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” ujar Luthfi.
Ia juga mendorong aparat dan instansi terkait memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan, termasuk terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.
Menurut Luthfi, kepastian akses BBM juga berkaitan dengan keberlangsungan usaha, daya saing, dan eksistensi nelayan.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.
407 Ton Solar Berpotensi Disalurkan untuk Nelayan
Luthfi juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara tersebut nantinya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.
Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat didistribusikan kepada nelayan melalui TNI Angkatan Laut.
“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Pemanfaatan barang bukti tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya.
TNI AL: Laut Indonesia Bukan Jalur Bebas Aktivitas Ilegal
Denih menegaskan pengungkapan kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan besarnya jumlah BBM yang diamankan. Operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Allan Hermit Prasetyo menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.
“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” kata Allan.
Pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal menggunakan SPOB Nurfaizah 03 tersebut masih berproses. Status hukum perkara dan pemanfaatan barang bukti selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku. (*)
