Sertifikat Tanah Hilang? Begini Proses Pengajuaanya

GROBOGAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melangsungkan sumpah bagi pemohon sertifikat yang hilang, Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Miftah Abdurrahman, serta disaksikan Ahmad Syafi’i, dan Dyah Sri Bagiyanti.
Adapun sertpikat yang diajukan proses penggantian sertipikat hilang atas nama:
1. Warsimin – Desa Rejosari Kecamatan Grobogan
2. Taswi bin Kasmuri – Desa Putatnganten Kecamatan Karangrayung
Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada kantor pertanahan.
Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815.
Selain itu juga bisa datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Jalan Jen. Sudirman No.47 – Purwodado. Sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.(SJ/15)