Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Pandangan Umum 4 Raperda Usulan

DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 4 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak, Jumat (3/3/2023).

Sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak itu, dihadiri oleh Bupati Demak Eistianah, Forkompimda, OPD serta Camat.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS). Menurutnya,  berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Demak, maka siding dapat dilaksanakan karena telah memenuhi kuorum.

“Anggota DPRD yang telah menandatangani sebanyak  28 orang.  Sesuai tatib, sidang telah memenuhi kuorum dan bisa dimulai,” kata Slamet yang akrab disapa FBS.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Demak Eistianah menyampaikan pandangan umum terkait, Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Kami berharap pandangan umum ini dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikutnya,” kata Bupati Esti.

Setelah rapat paripurna selesai, kemudian dilanjutkan dengan Rapurna Ke 4 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak Terhadap 2 Raperda Usulan Bupati Demak yaitu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. (SJ/12)