Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Demak

DEMAK – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap MA (60), pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Korban merupakan siswi SD berumur 10 tahun. Kasus ini terungkap lantaran korban melaporkan tindakan asusila yang dialami ke ibunya.

Keluarga korban yang tak terima, langsung melaporkan ke Polres Demak. Pelaku yang merupakan tetangga korban langsung di tangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NFA tersebut sudah dilakukan pelaku pada saat korban masih duduk di kelas 2 SD.

Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut ketika orangtua korban tidak berada di rumah.

“Korban mendapat pelecehan seksual sejak umur 8 tahun,” kata AKP Winardi di Mapolres Demak, Senin (30/1/2023).

Diketahui, pelaku pertama kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada bulan Maret 2020. Pelaku sering memegang kelamin korban hingga mengajaknya nonton film porno.

AKP Winardi menerangkan, awal mula terungkapnya peristiwa tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban sedang berada dirumah sendirian dan ibunya sedang pergi belanja tiba-tiba pelaku berada di depan rumah korban.

“Setelah mengetahui orangtua korban tidak berada dirumah, pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban ketakutan dan lari keluar rumah melalui pintu belakang,” ungkapnya.

Lanjutnya, korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong penjual sayur yang berada di dekat rumahnya untuk mengantar ketempat ibunya.

“Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Demak untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak.

Sementara pelaku di kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (SJ/12)