Pertama di Indonesia, Kartu Donor Darah dan Golongan Darah Braille Diluncurkan di Semarang

Jaksa Agung Muda Intelijen dan PMI Kota Semarang meluncurkan Kartu Donor Darah dan Kartu Golongan Darah Braille yang disebut pertama di Indonesia. (Dok)Jaksa Agung Muda Intelijen dan PMI Kota Semarang meluncurkan Kartu Donor Darah dan Kartu Golongan Darah Braille yang disebut pertama di Indonesia.

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Pelayanan kemanusiaan bagi penyandang disabilitas terus didorong agar semakin inklusif.

Terobosan baru dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang melalui peluncuran Kartu Donor Darah dan Kartu Golongan Darah Braille, Selasa (29/9/2026).

Kartu yang dilengkapi informasi dalam huruf Braille tersebut disebut sebagai yang pertama di Indonesia.

Inovasi ini ditujukan untuk memberikan akses informasi yang lebih setara bagi penyandang disabilitas netra, khususnya dalam layanan donor darah.

Peluncuran kartu tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pelayanan kemanusiaan agar dapat diakses seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Penyandang tunanetra tidak hanya ditempatkan sebagai penerima layanan, tetapi juga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui donor darah.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani menegaskan, kepedulian terhadap masyarakat merupakan bagian dari pengabdian Kejaksaan yang tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Kolaborasi dengan PMI Kota Semarang menjadi salah satu bentuk kehadiran Kejaksaan dalam mendorong kepedulian sosial sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat,” katanya.

Kehadiran Kartu Donor Darah dan Kartu Golongan Darah Braille juga membawa pesan bahwa keterbatasan fisik tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh pelayanan publik maupun berkontribusi bagi sesama.

Informasi mengenai golongan darah yang dapat dibaca melalui huruf Braille memberikan kemudahan bagi penyandang tunanetra untuk mengenali data dirinya secara lebih mandiri.

Sementara kartu donor darah diharapkan semakin membuka ruang partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan donor darah.

Inovasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih ramah, setara, dan bermartabat.

Lebih dari sekadar peluncuran kartu, langkah tersebut menjadi pesan bahwa nilai kemanusiaan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kolaborasi antara Kejaksaan dan PMI Kota Semarang diharapkan tidak berhenti pada seremoni peluncuran, tetapi berkembang menjadi gerakan kemanusiaan yang berkelanjutan.

Inovasi Kartu Donor Darah dan Kartu Golongan Darah Braille juga diharapkan dapat menginspirasi lahirnya berbagai terobosan pelayanan publik lainnya yang memberikan ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas.

Dengan pendekatan tersebut, pelayanan kemanusiaan tidak hanya berbicara mengenai pemberian bantuan, tetapi juga tentang membuka akses, membangun kemandirian, serta memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi.

Kejaksaan pun menunjukkan bahwa pengabdian kepada masyarakat memiliki dimensi yang luas.

Penegakan hukum dan keadilan berjalan berdampingan dengan kepedulian sosial serta upaya menghadirkan pelayanan kemanusiaan yang tidak mengenal batas. (*)

Editor