Nama Dijadikan Jaminan ke Leasing, Truk Raib, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

UNGARAN – Maksud hati bisa mendapat imbalan dari seorang temannya, seorang warga Desa Cukil Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang berinisial NK (27) harus berurusan dengan kepolisian.

Ini dikarenakan, nama NK menjadi jaminan pengambilan satu truk di showroom Isuzu PT Zirang yang berada di Tengaran. Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengatakan elaku dijanjikan oleh rekannya bernama Anto yang juga warga Tengaran, apabila mau dipakai namanya untuk jaminan 1 unit truk akan diberi imbalan Rp 50 juta.

“Namun korban hanya diberi Rp 47 juta oleh Anto, dan selanjutnya pelaku tidak tahu menahu kondisi maupun keberadaan truk tersebut,” ungkapnya.

Supeno juga menjelaskan bahwa kejadian pengajuan kredit ini terjadi sekitar bulan April 2023, dan rekan pelaku hanya membayar angsuran baru satu yaitu bulan April, selanjutnya Antok tidak membayar angsuran.

Saat dimintai keterangan, NK juga menjelaskan bahwa pihaknya diberi jaminan oleh Anto bahwa hal tersebut akan aman serta tidak dapat dilaporkan ke polisi. “Selain saya mendapat imbalan dari Anto, saya juga diberi jaminan kalau misal hal ini akan aman. Apabila tidak dibayar angsuran pun juga tidak akan berurusan dengan polisi,” ungkapnya.

Selanjutnya Kapolsek Tengaran AKP Supeno kembali menyampaikan bahwa setelah tidak ada pembayaran angsuran, pihak leasing melaporkan ke Polsek Tengaran. “Karena tidak membayar angsuran, pihak finance melaporkan ke Polsek Tengaran. Dan rekan pelaku bernama Anto sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Guna kepentingan penyidikan, NK kami amankan guna mengetahui apakah NK ini merupakan bagian dari jaringan atau bukan.” Tegasnya

Supeno mengimbau kepada warga masyarakat untuk berhati hati dan tidak mudah percaya namanya dipakai untuk pengajuan kredit. Karena seperti yang akan diterapkan kepada NK, Polisi menjerat dengan Pasal 35 dan 36 UU RI No. 42 Th. 1999 tentang Fidusia subsider 372 KUHP. (SJ/13)