Mall Pelayanan Publik, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mudah dan Cepat

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak membentuk tim percepatan pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Demak No 510.4/90 tahun 2022, tanggal 4 April 2022.

Langkah cepat Pemkab Demak membentuk tim percepatan MPP didasari oleh peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2021 tentang Mall Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokasi No 22 tahun 2021 tentang Teknis MPP.

“Mall Pelayanan Publik merupakan unggulan dari Bupati Demak, sehingga harus segera di realisasikan,”  kata Umar Surya Suksmana Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) pada acara forum konsultasi publik pembentukan Mall Pelayanan Publik, di gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (30/8/2022).

Sementara itu Wakil Bupati Demak Ali Makhsun yang hadir mewakili Bupati Eistianah menyampaikan bahwa melalui Mall Pelayanan Publik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah.  Karena MPP menjadi pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik dari berbagai instansi vertikal, perangkat daerah, BUMN, BUMD dan swasta dalam satu tempat.

Wabup Ali berharap dengan kehadiran Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Demak, masyarakat dapat memperoleh one stop service untuk semua jenis kebutuhan di bidang usaha, seperti perizinan, perbankan, perpajakan, serta berbagai layanan terkait usaha yang dibutuhkan. 

“Semoga MPP ini dapat segera terwujud dan memberikan perubahan yang signifikan dalam hal pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara pj Sekda Eko Pringgolaksito menyampaikan bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik dan atau jasa pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

“Adapun maksud dan tujuan dan tujuannya yakni untuk meningkatkan kualitas, pelayanan publik dan mengintegrasikan berbagai layanan yang meliputi berbagai instansi,” ujarnya.

Eko menambahkan, Mall Pelayanan Publik juga bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Meningkatkan daya saing global dan iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Demak. 

“Dan juga meningkatkan komitmen, kerjasama dan koordinasi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan pelayanan publik,” kata Eko Pringgolaksito. (SJ/12)