Mahasiswa Baru UPGRIS Menjalani Masa Orientasi Akademik

SEMARANG – Masa orientasi dianggap bisa memacu mahasiswa baru dalam mengemban tugas akademik.

Capaian itu yang diharapkan bisa diraih mahasiswa baru Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) setelah menjalani masa orientasi akademik.

Rektor UPGRIS, Dr Sri Suciati Mhum menyatakan bahwa pihaknya memulai masa orientasi mahsiswa secara luring pada Selasa 19 September 2023.

Tahun ajaran ini, UPGRIS menerima 3.494 mahasiswa baru dari berbagai jenjang pendidikan. Sebanyak 2.708 mahasiswa di antaranya menempuh jenjang S1.

Kemudian sebanyak 198 mahasiswa menempuh jenjang pascasarjana dan selebihnya pendidikan profesi guru.

“Rangkaian kegiatan dimulai hari ini dan dilanjutkan dengan kuliah perdana. Mahasiswa akan mendapatkan banyak materi, termasuk dalam hal bela negara,” kata Suci.

Mahasiswa baru tersebut diterima melalui sejumlah jalur, di antaranya jalur reguler dan prestasi. Adapun mahasiswa peserta PPG prajabatan akan menempuh masa studi selama dua semester untuk bisa memperoleh gelar Guru Profesional (Gr).

“Begitu lulus mereka akan akan mendapatkan sertifikat pendidik. Artinya sudah menjadi guru profesional sebagaimana yang diperintahkan undang-undang,” ujarnya.

Rektor menilai, kunci pelaksanaan pendidikan ada pada guru. Karena itu, pada satuan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan penerapan kurikulum dan sarana prasarana.

Untuk diketahui, UPGRIS merupakan satu di antara perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melaksanakan PPG.

Program yang dibiayai oleh pemerintah ini bertujuan menyimbangkan jumlah kebutuhan dan pemenuhan guru.

Setiap peserta PPG mendapat fasilitas biaya pendidikan sebesar Rp 8,5 juta per semester. Sedang masa studi untuk PPG selama satu tahun atau dua semester.

“Pendidikan profesi guru memang masih terus dipacu. Pemerintah mencoba untuk melibatkan perguruan tinggi lain yang bisa mendidik para calon guru profesional,” jelasnya.

Ia menambahkan, persentase kelulusan setiap penyelenggaraan PPG di kampus ini hampir pada angka 90 persen atau melebihi rata-rata tingkat nasional. (SJ/15)