Klinik Rutan Demak Peroleh Izin Operasional
DEMAK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kini memiliki klinik resmi setelah mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak.
Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa Keberadaan klinik ini merupakan upaya Rutan Demak untuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Dengan adanya klinik ini, diharapkan kesehatan narapidana di Rutan Demak dapat lebih terjaga serta mengurangi risiko penyebaran penyakit di dalam Rutan,” kata Riski, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, proses pengajuan izin operasional klinik di dalam Rutan Demak sendiri tidaklah mudah, karena itu pihaknya melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait dan pemenuhan administrasi perizinan operasional Klinik.
“Jauh-jauh hari kami telah melakukan pemenuhan persyaratan terkait izin Klinik ini, dari mulai persyaratan adanya dokter penanggung jawab, apoteker dan persyaratan dokumen lainnya. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Riski.
Capaian ini, kata Riski, tentunya berkat dukungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Demak I, Puskesmas Demak III serta Dokter Nur Aini Ayu Meiliawati yang berkenan menjadi dokter penanggung jawab Klinik Rutan Demak.
“Kami sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut andil dalam menyukseskan perolehan izin Klinik Rutan Demak,” kata Riski. (SJ/12)