77 Narapidana Peroleh Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

SALATIGA – Sebanyak 77 narapidana di Rutan Salatiga memeroleh remisi dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia. Satu orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan pengurangan masa hukuman tersebut termasuk remisi umum. “Ini adalah hadiah spesial yang diterima para warga binaan karena mereka yang memenuhi syarat mendapat pengurangan masa tahanan,” jelasnya, Kamis (17/8/2023).

Syarat narapidana yang menerima remisi di antaranya telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana serta selama di dalam rutan selalu berkelakuan baik. “Selain itu mengikuti pembinaan yang ada, tidak melanggar aturan dan tata tertib yang berlaku dan tentunya mendapat nilai baik dalam pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” paparnya.

“Besaran remisi yang didapat narapidana pada Hari Kemerdekaan ini ada yang mendapat satu bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima lima bulan, diperoleh oleh 77 narapidana dan satu langsung bebas,” kata Andri.

Andri berharap dengan hadiah berupa remisi menjadi momentum perubahan sekaligus menjadikan narapidana pribadi yang lebih baik. “Serta tentunya kecintaan terhadap tanah air semakin meningkat dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam upacara bendera pegawai Rutan Salatiga mengenakan pakaian adat. “Sebagai wujud nasionalisme bertepatan Hari Kemerdekaan, jajaran petugas dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti upacara bendera,” ujarnya.

Dalam upacara tersebut diberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada sembilan orang sebagai tanda kehormatan yang diberikan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia. “Mereka adalah petugas yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu,” kata Andri.(SJ/13)