Kantor Pertanahan Grobogan Gelar Sidang Panitia A di Empat Kelurahan

PURWODADI – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan kembali melaksanakan Sidang Panitia A sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah, Senin (19/5/2025).

Kegiatan kali ini dilaksanakan di empat kelurahan/desa, yaitu Kelurahan Kuripan, Kelurahan Purwodadi, Kelurahan Grobogan, dan Desa Tanggungharjo.

Sidang Panitia A dipimpin oleh Miftah Abdurrahman, selaku perwakilan dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,.

Selain itu, juga terdapat tim teknis yang bertugas melakukan verifikasi dokumen administrasi dan pemeriksaan kondisi fisik bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengajuan hak atas tanah telah memenuhi unsur legalitas dan kesesuaian di lapangan, sehingga dapat diproses menuju penerbitan sertipikat secara sah dan akuntabel,” kata Miftah.

Dengan pelaksanaan sidang ini, Kantor Pertanahan Grobogan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah.(SJ/15)