Curi Ponsel TNI, Dua Orang Ditangkap Satreskrim Polres Salatiga

SALATIGA – Komplotan pencuri yang beraksi di dalam bus berhasil dibongkar anggota Satreskrim Polres Salatiga. Dua pencuri ditangkap karena mengambil ponsel seorang Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku yang tertangkap adalah SHJ warga Mangunsari Kota Salatiga dan MRH warga Kalilondo Tingkir Kota Salatiga. “Mereka mencuri ponsel milik anggota TNI bernama Lettu Risya Arifana (35) warga Cipayung Jakarta,” jelasnya, Kamis (14/9/2023).

Arifin mengatakan, pencurian tersebut bermula saat korban pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 18.30 WIB, berangkat dari Jakarta menuju Salatiga. “Dia naik bus Sinar Jaya, korban membawa ponsel Iphone 14 Pro Max warna Deep Purple untuk berkomunikasi dan bermain media sosial untuk menghilangkan kejenuhan,” terangya.

Kemudian karena mengantuk, korban memasukkan ponsel ke dalam tas slempang miliknya. Pada Senin (24/7/2023) pukul 03.00 WIB, dia sampai di Terminal Tingkir Salatiga. “Saat hendak mengambil ponsel untuk menghubungi keluarga ternyata tinggal cassingnya saja, nomornya juga sudah tidak aktif. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Salatiga karena korban mengalami kerugian Rp 24 juta,” paparnya.

Menurut Arifin, komplotan ini terbongkar saat Satreskrim Polres Salatiga melakukan patroli cyber dan di marketplace tersangka MRH menawarkan ponsel yang sesuai ciri-ciri milik korban. “Pada Senin (11/9/2023) MRH ditangkap di rumahnya. Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa ponsel tersebut diperoleh dari seseorang bernama SHJ,” kata Arifin.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan terhadap tersangka SHJ yang saat itu berada di rumah istrinya di Tukangan Ampel Boyolali. Dari hasil keterangan SHJ, mengakui bahwa dirinya bekerjasama dengan temannya bernama HNF yang kini masih DPO,” papar Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pelaku pencurian maupun penadah saat ini sedang dilakukan penyidikan. “Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terang dia. (SJ/13)