Bawaslu Demak: Waspadai Irisan Tahapan Pemilu dan Pemilihan
DEMAK – Bawaslu Kabupaten Demak terus membangun kapasitas jajaran ad hoc di tingkat kecamatan jelang Pemilu 2024.
Setelah mempersiapkan strategi pengawasan kampanye yang riskan dengan berbagai dugaan pelanggaran, kali ini Bawaslu Demak memperkuat panwaslucam dalam mengahadapi irisan tahapan pemilu dengan pemilihan.
“Pada masa pengawasan kampanye pemilu nanti, kita juga harus mengawasi tahapan pilkada,” kata Khoirul Saleh Ketua Bawaslu Demak, seusai rakor, Kamis (20/7/2023).
Khoirul mengingatkan kepada jajaran pengawas untuk benar-benar memahami regulasi, karena dasar hukum pemilu dan pemilihan tidak sama. Ia juga menekankan tetap mendokumentasikan semua kegiatan pencegahan dan pengawasan secara baik.
“Pada gilirannya nanti pasti dibutuhkan,” tegas Khoirul.
Sementara itu, Amin Wahyudi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan Masyarakat Bawaslu Demak, mewanti wanti panwaslucam untuk benar-benar memahami Daftar Pemilih Tambahan (DPtTb) dalam pemilu 2024. Karena istilah itu berbeda perlakuannya antra pemilu dan pilkada.
“Kesalahan perlakuan DTPb bisa berujung pada Pemungutan suara ulang (PSU),” tegas Amin.
Amin menjelaskan bahwa DPTb dalam pemilu diperlakukan untuk pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT.
Sementara DPTb dalam pemilihan diperlakukan untuk pemilih yang tidak belum terdaftar dalam DPT.(SJ/12)