Pembangunan Pakuwon Mall Semarang Disorot dari Sisi Hukum, YFAR Dorong Penegakan UU Lingkungan

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR) mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri dugaan persoalan dokumen lingkungan serta dampak pembangunan terhadap rumah warga di kawasan Gombel Lama.
Sorotan hukum tersebut muncul setelah sejumlah rumah warga disebut mengalami kerusakan akibat proses pembangunan.
YFAR menyebut terdapat 19 rumah warga yang mengalami keretakan pada dinding maupun lantai, sementara satu rumah milik warga bernama Tri Wahyudi dilaporkan mengalami ambruk pada bagian belakang.
Sekretaris Jenderal YFAR, John Arie Nugroho, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan teknis pembangunan, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut dia, proyek Pakuwon Mall memiliki luas lahan sekitar 22,7 hektare dengan bangunan 11 lantai untuk area retail. Dengan skala tersebut, YFAR mempertanyakan jenis dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
“Proses pembangunan mall tak sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar John Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
YFAR juga menyinggung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 terkait daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
John Arie mengatakan pihaknya telah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk mencari informasi mengenai dokumen lingkungan proyek tersebut.
“Kita sudah ke DLH Kota Semarang dan memastikan Pakuwon Mall tak dilengkapi AMDAL dan izin lingkungan. Kemarin kita dapatkan informasi justru baru formulir UKL dan UPL,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, YFAR meminta status dan kelengkapan dokumen lingkungan proyek diverifikasi oleh instansi berwenang.
Menurut mereka, kepastian mengenai dokumen perizinan menjadi penting karena pembangunan disebut telah berjalan dan terdapat laporan kerusakan rumah warga.
YFAR Soroti Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Koordinator Advokasi YFAR, Eko Haryanto, mengatakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memiliki ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran lingkungan.
Ia menyebut terdapat ketentuan pidana terkait perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian apabila mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, apabila suatu tindak pidana lingkungan memenuhi unsur dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, maka terdapat mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam UU PPLH.
“Biar ini tugas penyidik kepolisian untuk menguraikan unsur hukumnya. Pada substansinya sudah ada kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan 19 rumah warga Gombel Lama,” kata Eko.
Menurut dia, laporan kerusakan rumah warga perlu menjadi bagian dari fakta yang diperiksa untuk mengetahui hubungan sebab-akibat antara aktivitas pembangunan dengan kerusakan yang terjadi.
“Bahkan satu rumah milik Tri Wahyudi ambruk pada bagian belakang rumahnya. Ini yang perlu ketegasan dari penegak hukum,” ujarnya.
Namun, dugaan adanya tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidana korporasi tetap membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Sementara itu, advokat peduli lingkungan Karman Sastro menyoroti aspek penegakan hukum lingkungan dari sisi penerapan sanksi.
Menurut Karman, UU PPLH mengenal prinsip ultimum remedium, yaitu hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah instrumen hukum administrasi digunakan dalam kondisi tertentu.
Dengan prinsip tersebut, dugaan pelanggaran lingkungan tidak serta-merta harus langsung diproses menggunakan instrumen pidana.
Pemerintah dapat terlebih dahulu menggunakan instrumen administrasi sesuai dengan karakter dan bentuk pelanggarannya.
Namun, Karman menilai persoalan kelengkapan legalitas kegiatan menjadi hal yang perlu diperiksa secara serius.
“Dalam UU PPLH berlaku asas ultimum remedium, yaitu pidana diterapkan terakhir kali setelah sebelumnya ada tindakan hukum administrasi. Namun demikian, jika kelengkapan dokumen legalitas tidak ada maka ultimum remedium tak harus diterapkan,” jelasnya.
Ia menilai aparat penegak hukum memiliki tantangan untuk menguraikan secara jelas apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran lingkungan, maupun unsur pidana dalam pembangunan tersebut.
Menunggu Verifikasi Pemerintah dan Pengembang
Persoalan pembangunan Pakuwon Mall Semarang kini membutuhkan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Terutama mengenai status AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya, perizinan pembangunan, serta penyebab kerusakan rumah warga Gombel Lama.
Dari sisi hukum, pembuktian menjadi hal penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun pidana. Termasuk memastikan apakah kerusakan rumah warga memiliki hubungan langsung dengan aktivitas pembangunan.
Karena itu, pemeriksaan teknis, dokumen perizinan, kajian lingkungan, serta keterangan dari warga dan pihak pengembang menjadi bagian penting untuk mengungkap persoalan tersebut secara objektif.
YFAR berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menilai penegakan hukum lingkungan diperlukan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, dugaan mengenai tidak terpenuhinya AMDAL atau dokumen lingkungan, status izin pembangunan, serta hubungan aktivitas proyek dengan kerusakan rumah warga masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengembang dan instansi berwenang. (*)