FAR Pertanyakan Dokumen Lingkungan Pakuwon Mall Semarang, Minta Kajian AMDAL

FAR menyoroti dokumen lingkungan Pakuwon Mall Semarang seluas 22,7 hektare dan meminta proyek dikaji dengan AMDAL. (Dok)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Rencana pembangunan Superblok Pakuwon Mall Semarang di kawasan Gombel Lama kembali mendapat sorotan.

Forum Advokasi Rakyat (FAR) mempertanyakan dokumen lingkungan yang digunakan untuk proyek tersebut.

FAR menilai proyek dengan luas lahan sekitar 22,7 hektare itu seharusnya memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bukan hanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Ketua FAR, Eko Haryanto mengatakan, besarnya skala pembangunan membuat aspek lingkungan harus dikaji secara serius. Terlebih, proyek berada di kawasan Gombel Lama yang memiliki karakteristik wilayah lereng.

“Dengan luas lahan sekitar 22,7 hektare, proyek ini memiliki skala yang sangat besar. Karena itu, aspek lingkungan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai kelengkapan administratif,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

FAR Pertanyakan Kesesuaian Dokumen Lingkungan

FAR menyebut Superblok Pakuwon Mall Semarang direncanakan dibangun di atas lahan sekitar 22,7 hektare. Proyek tersebut juga memiliki bangunan dengan ketinggian sekitar 180 meter dan 11 lantai retail.

Eko mengatakan FAR menggunakan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 sebagai salah satu rujukan dalam melihat kewajiban dokumen lingkungan sebuah proyek.

Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur kriteria kegiatan pembangunan yang dapat masuk kategori wajib AMDAL.

Dengan skala lahan yang mencapai 22,7 hektare, FAR menilai perlu ada kepastian mengenai dasar penggunaan dokumen lingkungan proyek tersebut.

“Posisinya jelas, luas proyek mencapai 22,7 hektare. Maka kami meminta semua pihak memastikan dasar hukum dan dokumen lingkungan yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lokasi Proyek di Lereng Gombel Jadi Perhatian

Selain persoalan luas lahan, FAR menilai karakteristik kawasan Gombel Lama perlu menjadi pertimbangan penting dalam kajian dampak lingkungan.

Eko menyebut pembangunan di kawasan lereng berpotensi berkaitan dengan sejumlah persoalan geologis dan hidrologis. Karena itu, kajian tidak cukup hanya melihat dampak pembangunan dari sisi fisik bangunan.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diperhatikan meliputi perubahan tata air, limpasan air hujan, kapasitas drainase, stabilitas tanah, potensi longsor hingga dampak terhadap permukiman warga di sekitar proyek.

“AMDAL harus mampu menjawab secara ilmiah bagaimana proyek ini memengaruhi kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Terlebih pembangunan berlangsung di kawasan lereng Gombel Lama,” kata Eko.

FAR Minta DLH Semarang Transparan

FAR juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap dokumen lingkungan Superblok Pakuwon Mall Semarang.

Menurut FAR, evaluasi tersebut penting dilakukan secara transparan mengingat dampak pembangunan terhadap lingkungan dan permukiman warga di sekitar proyek menjadi perhatian masyarakat.

FAR juga meminta warga yang berpotensi terdampak dilibatkan dalam proses evaluasi.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai dokumen lingkungan, kewajiban pengelolaan lingkungan hingga hasil pengawasan proyek.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan lingkungan setelah dampaknya terjadi. Transparansi dokumen dan pengawasan harus dikedepankan,” tegas Eko.

Dukung Investasi, tetapi Keselamatan Warga Harus Dijaga

FAR menegaskan kritik terhadap dokumen lingkungan bukan berarti menolak pembangunan maupun investasi di Kota Semarang.

Menurut Eko, pembangunan tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan, memperhatikan keselamatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Yang kami dorong adalah pembangunan yang taat aturan, aman bagi warga, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jika proyeknya besar, maka kajian dan pengawasannya juga harus besar dan serius,” pungkasnya. (*)