12 Partai Politik di Kabupaten Semarang Impor Caleg Luar Daerah

UNGARAN – Sejumlah partai politik di Kabupaten Semarang diketahui masih ‘’impor’’ bakal calon legislative (bacaleg) DPRD Kabupaten Semarang di Pemilu 2024.

Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Semarang Syahrul Munir mengungkapan, KPU Kabupaten Semarang pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu telah mengeluarkan pengumuman Nomor 524/PL.01.4-Pu/3322/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dari DCS tersebut diketahui jumlah bacaleg yang diajukan oleh partai politik di Kabupaten Semarang berjumlah 544, terdiri dari  bacaleg laki-laki 325 orang dan 219 bacaleg perempuan. Namun di antara bacaleg tersebut, diketahui ada puluhan bacaleg ber KTP non Kabupaten Semarang.

“Dalam pengumuman DCS itu ada keterangan tempat tinggal bakal calon dan itu basis datanya adalah KTP. Jumlah bacaleg dari luar daerah ada 26 orang, diantaranya bahkan dari luar provinsi,’’ kata Munir, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, dari 16 partai politik yang mengajukan bacaleg di Kabupaten Semarang, hanya empat partai yang keseluruhan DCS nya adalah warga Kabupaten Semarang. Yakni Partai Buruh, Partai Hanura, PBB dan Partai Ummat.

Sedangan 12 partai lainnya, tercatat mengajukan DCS di antaranya berasal dari luar Kabupaten Semarang. PAN tercatat paling banyak menempatkan bacaleg dari luar daerah sebanyak 5 orang. Selanjutnya PDI-P, Partai Nasdem dan PSI masing-masing 3 orang.

“Berikutnya ada PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat masing-masing 2 orang, kemudian Golkar, Gelora, Perindo dan PPP masing-masing 1 orang bacaleg dari luar daerah,’’ jelasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2018-2023 ini mengatakan, daerah asal DCS ‘’impor’’ ini ada 16 daerah, mulai dari kabupaten/kota terdekat hingga dari daerah di luar provinsi Jawa Tengah.

Rinciannya adalah, Kota Semarang 8 orang, Kota Salatiga 6 orang dan Kendal 2 orang. Selanjutnya Boyolali, Karanganyar, Purbalingga, Kota Surakarta, Rembang dan Kota Magelang masing-masing 1 orang.

‘’Ada juga dari daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Bekasi dan Depok masing-masing satu orang,’’ imbuhnya.

Kemudian dilihat dari sisi daerah pemilihan (dapil), jumlah bacaleg ‘’impor’’ paling banyak ditemukan di dapil Semarang IV. Dapil ini meliputi Kecamatan Getasan, Kaliwungu, Susukan dan Tengaran. Jumlahnya mencapai 11 orang. Dapil I (Bergas, Ungaran Barat, Ungaran Timur) dan Dapil II (Bawen, Banyubiru, Tuntang, Pringapus) masing-masing 5 orang.

‘’Dapil tiga ada 2 orang dan dapil lima ada 3 orang bacaleg dari luar daerah,’’ ujarnya.

Munir menegaskan, secara regulasi tidak ada yang dilanggar oleh partai politik dengan menempatkan DCS yang berasal dari luar daerah. Namun dari sisi substansi demokrasi, dimana partai politik mempunyai fungsi kaderisasi dan Pendidikan politik, fenomena ini menunjukkan bahwa kualitas dan kapasitas kader partai politik dari warga Kabupaten Semarang sendiri masih perlu ditingkatkan.

‘’Pertanyaannya, apakah benar tidak ada kader partai dari warga kita sendiri yang berkualitas dan layak dicalonkan?,’’ tanya Munir.

Ia menambahkan, sesuai tahapan pemilu yang berlaku, masukan dan tanggapan masyarakat dalam penyusunan DCS ini sudah berakhir di 28 Agustus 2023 lalu. Partai politik juga diberikan kesempatan untuk mengajukan penggantian calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat hingga 20 September 2023 mendatang. Namun pihaknya pesimistis masyarakat tidak banyak yang ikut mencermati pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Semarang.

Dari sisi kemudahan mengakses informasi misalnya, pihaknya menilai seharusnya KPU memaksimalkan penyebaran informasi atau pengumuman tidak hanya melalui media social saja. Pihaknya menilai informasi yang tersedia dari pengecekan secara online di web infopemilu.kpu.go.id juga sangat terbatas.

Ia mencontohkan, potensi tidak memenuhi syarat (TMS) dari para bakal calon salah satunya ada pada pekerjaan yang di larang atau harus mengundurkan diri, seperti ASN, TNI, Polri. Namun dalam pengumuman DCS,  elemen keterangan mengenai pekerjaan  ini tidak muncul. Termasuk keterangan mengenai pekerjaan pekerjaan yang dibiayai dari sumber APBN/APBD seperti Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN/BUMD, serta jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu.

‘’Bisa nggak DCS ini di tempel di papan pengumuman di tiap-tiap RT/RW misalnya, seperti halnya dilakukan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. Kami berharap KPU maupun Bawaslu perlu meningkatkan lagi effortnya, sehingga partisipasi masyarakat juga signifikan dalam tahapan penyusunan DCS ini,’’ pungkasnya. (SJ/13)