Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Rutan Demak Lakukan Koordinasi dengan Stakeholder Terkait

DEMAK – Dalam melaksanakan pemenuhan pelayanan kesehatan kepada warga binaan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Dalam kegiatan tersebut, selain melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Rutan Demak juga berkoordinasi dengan Puskesmas Demak 1.

Koordinasi yang dilakukan dengan stakeholder terkait berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan Dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023.

“Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan percepatan izin klinik dan sertifikat laik hygiene sanitasi tata boga segera tercapai,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin, Jumat (27/1/2023).

Riski menyampaikan bahawa untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang berkualitas harus selalu membangun sinergitas dengan stakeholder terkait.

“Melalui koordinasi yang dilakukan, kita berharap pelayanan kesehatan bagi warga binaan bisa terpenuhi dengan baik. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan stakeholder terkait harus ditingkatkan lagi. Tentunya dengan sinergitas yang solid, pelayanan bagi warga binaan pasti akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Riski menambahkan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak selama ini sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Puskesmas Demak 1, Tenaga Sanitarian serta Dinas Lingkungan Hidup. (SJ/12)