Rutan Demak Maksimalkan Pengolahan Limbah B3
DEMAK- Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pengolahan limbah B3 bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak.
Kegiatan pengolahan limbah B3 ini dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3. Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak sendiri sebelumnya telah melakukan pelengkapan sarana prasarana untuk mendukung berjalannya kegiatan pengolahan limbah B3 ini. Salah satunya dengan pembangunan tempat penyimpanan limbah B3 tersebut.
Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan, Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini perlu dilakukan dalam bentuk pengelolaan yang terpadu agar tidak merugikan lingkungan sekitar.
“Ada banyak cara limbah mencemari lingkungan yang akhirnya akan mempengaruhi kesehatan manusia. Keberadaan limbah B3 yang ada di Rutan Demak tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama. Dengan upaya memaksimalkan pengolahan limbah B3, diharapkan dapat mengurangi bahaya yang ditimbulkan limbah tersebut,” kata Riski Burhannudin, Selasa (7/3/2023).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemenuhan syarat izin klinik Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak. Tempat pengolahan limbah B3 sendiri terdapat beberapa jenis limbah diantaranya adalah bahan kimia kadaluwarsa, bahan farmasi kadaluwarsa, kain majun bekas, kemasan produk farmasi, kemasan bekas B3, aki atau baterai bekas, dan limbah elektronik. (SJ/12)