RSI Sultan Agung Semarang Jadi Pusat Rujukan Kedokteran Tradisional Terintegrasi Syariah

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang resmi ditetapkan sebagai Pusat Rujukan Kedokteran Tradisional Terintegrasi Syariah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Lembaga Advokasi & Koordinasi Kesehatan (LAKK) MUI.
Penetapan tersebut menjadi langkah penting bagi RSI Sultan Agung dalam memperkuat layanan kesehatan berbasis syariah dengan mengintegrasikan pelayanan medis modern dan kedokteran tradisional.
Dalam menjalankan amanah tersebut, LAKK MUI juga menggandeng sejumlah jaringan rumah sakit di Indonesia, di antaranya RS Hermina, RS Sari Asih, dan RS Umi Makassar.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas penerapan standar ekosistem pelayanan kesehatan terintegrasi syariah di berbagai daerah.
Didukung YBWSA dan FK Unissula
Penetapan RSI Sultan Agung sebagai pusat rujukan nasional mendapat dukungan dari Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), Prof. Dr. H. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H.
RSI Sultan Agung juga memiliki dukungan akademik yang kuat karena menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (FK Unissula) Semarang.
FK Unissula telah memiliki pengalaman selama 56 tahun dalam pendidikan dan pengembangan tenaga kesehatan. Pendidikan dan pelayanan di lingkungan institusi tersebut juga mengedepankan nilai Birrul Walidain dan cita-cita mewujudkan Khaira Ummah.
Emban 8 Tugas Strategis
Sebagai pusat rujukan kedokteran tradisional terintegrasi syariah, RSI Sultan Agung mendapat sejumlah tugas strategis dari MUI Pusat dan LAKK MUI.
Tugas tersebut meliputi fasilitasi layanan kesehatan masyarakat berbasis integrasi syariah, khususnya layanan kesehatan tradisional syariah di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
RSI Sultan Agung juga akan berperan dalam advokasi perizinan, penyusunan standar, manajemen mutu, serta penyiapan sumber daya manusia di bidang kesehatan tradisional syariah.
Selain itu, rumah sakit bertugas mengajukan rekomendasi dan sertifikasi bagi fasilitas kesehatan yang menerapkan pelayanan kesehatan tradisional syariah.
Tugas lainnya mencakup pendidikan dan pelatihan kompetensi tenaga medis serta praktisi kesehatan tradisional, dukungan penelitian dan pengembangan, penguatan literasi kesehatan syariah, fasilitasi penggunaan identitas fasilitas kesehatan terintegrasi syariah, hingga pelaporan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kembangkan Kedokteran Halal dan Thoyyib
Di bawah kepemimpinan Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, dr. Agus Ujianto, Sp.B., M.Si.Med., FISQUa, rumah sakit tersebut terus mendorong pengembangan layanan kesehatan yang tidak hanya halal, tetapi juga thoyyib, yakni berkualitas, unggul, dan aman.
Pengembangan dilakukan melalui integrasi kedokteran tradisional berbasis bukti atau evidence-based traditional medicine dengan pelayanan medis modern.
RSI Sultan Agung juga mulai mengembangkan konsep Islamic Advanced Medicine, salah satunya melalui teknologi autologous stem cell atau sel punca yang berasal dari tubuh pasien sendiri.
Pengembangan tersebut diarahkan untuk mendukung penerapan precision medicine atau kedokteran presisi di Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip halal dan thoyyib.
Dr. Agus Ujianto mengatakan penetapan dari MUI Pusat melalui LAKK MUI menjadi tonggak penting bagi pengembangan layanan kesehatan di Indonesia.
“Amanah dari MUI Pusat melalui LAKK MUI ini merupakan milestone penting bagi dunia kesehatan Indonesia,” kata Agus, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan RSI Sultan Agung berkomitmen menjadi pusat pelayanan, pendidikan, penelitian, dan rujukan yang memadukan ilmu kedokteran modern, kearifan kedokteran tradisional, serta nilai-nilai keislaman.
Melalui penetapan tersebut, kolaborasi RSI Sultan Agung, YBWSA, FK Unissula, MUI Pusat, Kementerian Kesehatan, dan rumah sakit mitra diharapkan dapat memperkuat standar pelayanan kesehatan yang modern, holistik, dan berbasis prinsip syariah di Indonesia. (*)
