Resmi Hari Jadi Jateng Diperingati 19 Agustus, Ketua Komisi A DPRD Jateng : Usianya Tambah 5 Tahun
SEMARANG- Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng), Mohammad Saleh menyatakan setelah hari jadi Provinsi Jawa Tengah resmi dirubah menjadi 19 Agustus 1945, ternyata memberikan dampak pada usia provinsi Jateng. Menurutnya, usianya Jawa Tengah tahun ini akan bertambah 5 tahun.
Perlu diketahui, sebelumnya hari jadi Provinsi Jawa Tengah ini jatuh pada tanggal 15 Agustus 1950. Pergantian tersebut berdasarkan landasan hukum yang telah disepakati dan disahkan. UU Nomor 11 Tahun 2023 telah merevisi UU Nomor 10 Tahun 1950, sehingga mulai tahun ini peringatan hari jadi provinsi Jateng dilakukan tiap 19 Agustus.
Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh mengatakan, jika peringatan hari jadi Jawa Tengah diperingati setiap tanggal 15 Agustus 1950, maka tahun ini usianya ke-73. Berhubung hari jadi Provinsi Jawa Tengah resmi diganti, dia membeberkan bahwa usianya tahun ini otomatis akan bertambah 5 tahun, yaitu menjadi 78 tahun.
“Mulai tahun ini kita nambah 5 tahun umur kita. Tidak lagi 72, kan kalau hari jadinya 1950 terakhir kan 72, tahun besok 73. Tapi kalau hari jadinya tahun 1945, kita nambah 5 tahun. Berarti umurnya 78, kan sama dengan HUT kemerdekaan kita. Bukan nambah umur secara tiba-tiba. Tapi dasarnya Undang-undang,” jelas Saleh saat ditemui wartawan, belum lama ini.
Dia pun menjelaskan alasan pergantian
hari jadi provinsi Jateng jatuh pada tanggal 19 Agustus. Yaitu pihaknya berdasarkan usulan dari kelompok veteran atau bekas prajurit kemerdekaan dan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45.
Usulan itu langsung dibawa oleh Komisi A ke DPR RI. Akhirnya, Komisi II DPR RI mau mengubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 50.
Pasalnya, UU 10 Tahun 50 dibentuk pada zaman Republik Indonesia Serikat (RIS) dan tidak berlandaskan UUD 45.
“Sehingga ini harus diganti dan disesuaikan,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, alasan kelompok veteran dan DHD 45 ingin mengubah hari jadi Jateng lantaran dalam catatan sejarah, provinsi ini terbentuk pada 19 Agustus 1945 dengan Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur pertama.
Mereka menganggap jika hari jadi Jateng jatuh pada 15 Agustus 1950, maka ada tiga gubernur yang seolah-olah tidak dianggap. Yakni Raden Panji Soeroso (19 Agustus 1945-13 Oktober 1945), KRMT Wongsonegoro (1945-1949), Raden Boedijono (1949-1954).
“Kalau kita jadikan Jateng lahirnya di 15 Agustus 1950 ada gubernur yang tanda kutip seolah kita tidak menghargai gubernur itu,” kata Saleh.
Ia mengatakan, urgensi pergantian hari jadi provinsi Jawa Tengah tersebut bukan persoalan dampaknya. Namun lebih kepada sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan kepada para gubernur di zaman itu.
“Bukan masalah dampaknya. Sekarang bayangkan simbah kita menjadi Gubernur pada waktu itu kenapa kita seolah-olah meniadakan. Kita sebagai anak cucunya berati kan simbah kita gak diakui sebagai gubernur. Kita hanya masalah batin saja. Menghargai orang yang sudah berjuang,” pungkas Saleh.(SJ/14)