Perjuangkan Keadilan, Warga Binaan Rutan Demak Ajukan PK
DEMAK – Warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),Selasa (17/1/2023).
Sidang pertama peninjauan kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Demak berjalan sesuai standar operasional yang berlaku dan berlangsung lancar.
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Peninjauan Kembali ini bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan, Rutan Demak akan selalu melakukan pelayanan yang terbaik untuk para warga binaan.
“Rutan Demak berkomitmen memberikan pelayanan dengan fasilitas terbaik untuk warga binaan yang akan memperjuangkan keadilan yang inginkan. Dan tentunya semua itu akan berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku,”ungkap Riski Burhannudin.
Berdasarkan pasal Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, Permintaan peninjauan kembali apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliran yang nyata. (SJ/12)