Pemprov Jateng Beri Penghargaan JDIH dan IKD 2026, Grobogan hingga Semarang Raih Prestasi

Pemprov Jateng memberikan penghargaan JDIH dan IKD 2026 kepada pemkab, DPRD, desa, dan perguruan tinggi. Grobogan, Semarang, Sukoharjo hingga Unnes meraih penghargaan. (Dok/Humas Pemprov Jateng)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan atas kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) 2026.

Penghargaan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, hingga perguruan tinggi yang dinilai menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan informasi hukum dan kepatuhan pembentukan peraturan daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kepada para penerima di Gedung B Lantai 5, Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya dokumentasi dan informasi hukum agar tidak hanya dipahami pejabat publik, tetapi juga diketahui masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pemahaman terhadap aturan hukum sehingga semakin sadar dan melek hukum.

“Penghargaan ini sangat penting sebagai sebuah motivasi,” kata Luthfi.

JDIH Dinilai Penting untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Luthfi mengatakan keberadaan produk hukum yang jelas dapat memberikan kepastian, keamanan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Kepastian hukum juga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi di Jawa Tengah.

Karena itu, pengelolaan JDIH dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan informasi mengenai produk hukum dapat terdokumentasi dan diakses dengan baik.

“Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya maka akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan di Jawa Tengah membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Kolaborasi tersebut mencakup pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, DPRD, hingga perguruan tinggi.

Daftar Penerima Penghargaan JDIH dan IKD 2026

Penghargaan JDIH dan IKD 2026 Jawa Tengah diberikan dalam sejumlah kategori.

Untuk kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa, penghargaan diberikan kepada:

  • Terbaik I: Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
  • Terbaik II: Pemerintah Kabupaten Karanganyar
  • Terbaik III: Pemerintah Kabupaten Batang

Sementara kategori Pengelola JDIH Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik diraih oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.

Pada kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, penerimanya yakni:

  • Terbaik I: Pemerintah Kabupaten Grobogan
  • Terbaik II: Pemerintah Kabupaten Semarang
  • Terbaik III: Pemerintah Kabupaten Boyolali

Adapun penghargaan Anggota JDIH di Wilayah Jawa Tengah yang Memperoleh Nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.

Untuk kategori Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik, penghargaan diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Sedangkan kategori Pengelolaan JDIH Perguruan Tinggi dengan Progres Pencapaian Terbaik diberikan kepada Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Desa Jatilor Grobogan Raih Penghargaan JDIH Desa Terbaik

Penghargaan juga diberikan kepada pengelola JDIH di tingkat desa. Untuk kategori Pengelola JDIH Pemerintah Desa Terbaik, penerimanya adalah:

  • Terbaik I: Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan
  • Terbaik II: Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas
  • Terbaik III: Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang

Sementara kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan Kepatuhan Terbaik diraih oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang sebagai Terbaik I, Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai Terbaik II, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen sebagai Terbaik III.

Pemberian penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi di Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum sekaligus kepatuhan dalam pembentukan peraturan.

Dengan pengelolaan JDIH yang semakin baik, informasi mengenai produk hukum diharapkan lebih mudah diakses masyarakat sehingga dapat mendukung terciptanya kepastian hukum, ketertiban, serta kepercayaan dalam pembangunan di Jawa Tengah. (*)

Editor