Palsukan Dokumen, Bawaslu: Caleg Bisa Kena Sanksi Pidana

DEMAK – Khoirul Saleh Ketua Bawaslu Kabupaten Demak menyampaikan adanya sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila mereka tidak mematuhi perundang-undangan.

Pernyatan itu ia sampaikan seusai launching penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak yang digelar oleh KPU Demak sebagai awal dibukanya pendaftaran caleg, Senin (1/5/2023). 

Khoirul memaparkan bahwa pasal 520  yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Selain sanksi pidana bakal calon bisa dicoret  namanya apabila melakukan pemalsuan data,” ujarnya.

Lebih lanjut Khoirul menegaskan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu  nomor 7 tahun 2017, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

Khoirul juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi masukan kepada KPU Demak sebelum launching sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.

Menjawab pertanyaan apakah KPU telah melakukan pelanggaran, Khoirul menjelaskan justru pencegahan itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran. Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu di antaranya agar KPU menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan yg ditetapkan pkpu 3/2022,  berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan, dan tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu.

“Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh,” tegas Khoirul.

Khoirul juga menjelaskan, kehadirannya dalam launching bukan sekedar memenuhi undangan, namun yang lebih substantif adalah memastikan kepatuhan KPU Demak dalam melaksanakan tahapan pencalonan Legislatif. Ia menambahkan pihaknya telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yang dimulai 1-14 Mei 2023. (SJ/12)