KPU Demak Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih

DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Reinz Café, Kamis (26/1/2023)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Demak, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Demak, Ketua PC NU Demak, Ketua Fatayat NU Demak, Ketua Muslimat NU Demak, Ketua IPNU Demak, Ketua IPPNU Demak, Ketua PD Muhammadiyah Demak, Ketua Aisyiyah Demak, Ketua Nasyitotul Aisyiah Demak, Ketua IPM Demak, Ketua Pemuda Muhammadiyah Demak, Ketua GOW Demak, Ketua PMII Demak, Ketua HMI Demak, Ketua GMNI Demak, Ketua KAHMI Demak, Ketua IKA PMII, Ketua KNPI Demak, Ketua ITMI Demak, Ketua PPDI Demak, dan Ketua Bina Akses Demak.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 24 Januari 2023, tahapan terdekat yang harus dilakukan oleh PPS adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pengusulan nama- nama calon sekretarias PPS dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang disebut dengan Pantarlih.

“Setelah dilantik, PPS harus sesegera mungkin berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa masing-masing. Di samping itu, mereka harus segera mempersiapkan untuk mengumumkan pembentukan Pantarlih yang memang dimulai hari ini tanggal 26 sampai 28 Januari 2023,” katanya.

Sementara Siti Ulfaati, selaku leading sector SDM dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa ada perbedaan antara pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 dengan pemilu/pilkada sebelumnya, yaitu pembentukan Pantarlih pada momen pemilu ini dilakukan dengan seleksi terbuka, tidak lagi dengan penunjukkan melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Bunyi-bunyian seleksi terbuka ada dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan  dalam pasal Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ulfa menuturkan bahwa persyaratan menjadi Pantarlih adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. atas/sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun dan mampu mengoperasikan teknologi Informasi (smartphone/android dan Komputer/Laptop).

“Usia pantarlih, dihitung 17 tahun ketika masa pendaftaran, dan tentunya pantarlih yang direkrut adalah sesuai dengan kirka TPS kita, yaitu 3.727 yang tersebar di 249 desa/kelurahan di Kabupaten Demak,” tegasnya. (SJ/12)