KPK Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus DJKA dan Pengisian Perangkat Desa di Pati

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Selain pidana penjara, JPU KPK menuntut Sudewo membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 3,6765 miliar.
“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.676.500.000,” ujar JPU KPK Greafik Loserte dalam persidangan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang.
Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa Juga Tuntut Pencabutan Hak Dipilih
JPU KPK juga mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan tersebut dihitung setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dua perkara, yakni pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta suap dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan Sudewo antara lain karena terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah. Jaksa juga menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah menjalani hukuman pidana.
Perkara Pengisian Perangkat Desa Pati
Salah satu perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Sudewo bersama tiga terdakwa lain. Mereka disebut meminta calon perangkat desa menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda berdasarkan jabatan yang akan diisi.
Jaksa menyebut nilai setoran berada pada kisaran Rp 165 juta hingga Rp 255 juta. Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp 2,49 miliar.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA
Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021-2022, ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jaksa menyebut penerimaan suap dan gratifikasi mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.
Nilai tersebut termasuk penerimaan uang tunai serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai sekitar Rp 150 juta.
Menanggapi tuntutan JPU KPK, Sudewo bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sudewo juga menyatakan dirinya tidak menerima uang dari dua perkara yang menjeratnya. Ia menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan. (*)
