Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Bawaslu Demak Siagakan Patroli Pengawasan
DEMAK – Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu 2024 merupakan pintu masuk terdaftar atau tidaknya warga menjadi pemilih pada pemilu 2024 nanti.
Warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa hilang hak pilihnya manakala proses tahapan ini tidak maksimal.
Beberapa indikasi tidak maksimal itu dalam pengawasan Bawaslu Demak masih ditemukan seperti ketidakpatuhan pantarlih terhadap regulasi dalam melakukan tugas.
Sehingga Bawaslu Demak menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pemilih Pemilu 2024, yang merupakan ikhtiar sebagai upaya menjaga kualitas daftar pemilih serta menjaga hak pilih masyarakat Kabupaten Demak, Senin (27/2//2023).
Apel yang setiap Senin dihadiri internal Bawaslu Demak itu, dipenuhi oleh jajaran pengawas ad hoc mulai dari panwaslu kecamatan sampai panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menekankan agar semua jajaran pengawas memastikan warga yang sudah memiliki hak, tercantum dalam daftar pemilih.
“Jangan ragu memberikan saran perbaikan dalam rangka menjamin hak konstitusi warga negara RI,” tegas Khoirul memberi semangat kepada panwascam dan PKD manakala menemui tugas pantarlih yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Khoirul meskipun pantarlih seorang tokoh masyarakat/perangkat desa, dan menganggap sudah mengenal satu persatu warganya, namun prosedur coklit dengan mendatangi warga, mencocokan, meneliti KTP dan KK tetap harus dilaksanakan.
“Apalagi prosedur coklit sekarang berbasis de jure,” ujar Khoirul.
Khoirul menjelaskan, dengan basis itu pantarlih tidak bisa serta merta menambah atau mencoret data pemilih tanpa adanya dokumen pendukung.
“Jangan sampai daftar pemilih membengkak, tapi ternyata banyak yang sudah tidak mempunyai hak pilih, karena sudah meninggal dunia atau pindah domisili,” pungkasnya.(SJ/12).