Kabar Gembira! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2026, Pajak Progresif Juga Dihapus

Warga membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling. Pemprov Jateng bebaskan denda pajak kendaraan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. (Dok)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan relaksasi pajak berupa pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Tak hanya denda pajak, kebijakan tersebut juga mencakup pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Relaksasi tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan sebagai insentif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Masrofi, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Sasar Tunggakan Pajak Kendaraan

Masrofi menjelaskan, relaksasi pajak kendaraan tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, jumlah kendaraan di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 20 persen lainnya kendaraan roda empat.

Besarnya jumlah kendaraan roda dua tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

“Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat,” ujar Masrofi.

Relaksasi Pajak Sudah Diberikan Sejak Februari

Kebijakan pembebasan denda dan pajak progresif ini melanjutkan berbagai insentif perpajakan kendaraan yang sebelumnya telah diberikan Pemprov Jawa Tengah.

Sejak Februari 2026, pemerintah daerah telah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga saat ini.

Dengan adanya relaksasi baru, masyarakat yang masih memiliki tunggakan kendaraan mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan program.

Masrofi menegaskan, peningkatan kepatuhan masyarakat menjadi salah satu target utama kebijakan tersebut.

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan memiliki kaitan dengan pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” katanya.

Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ

Relaksasi kali ini juga melibatkan Jasa Raharja. Selain pembebasan denda pajak kendaraan dan pajak progresif, masyarakat juga mendapatkan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya tidak akan dipungut dalam program relaksasi tersebut.

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” ujar Hendriawanto.

Dengan masa berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya. (*)

Editor