Gelar Rapat Paripurna, DPRD Demak Serahkan 4 Raperda Usulan ke Bupati

DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang I Tahun 2023 di Kantor DPRD Kabupaten Demak, Senin (27/2/2023).

Dalam sidang tersebut memiliki agenda penyerahan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati Demak.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak H Sri Fahrudin Bisri Slamet dan dihadiri Bupati Demak dr. Eistianah.

Fahrudin Bisri Slamet menyatakan ada empat raperda usulan DPRD Demak kepada Bupati Demak yaitu Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Demak serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Usulan 4 Raperda ini, agar segera ditindaklanjuti oleh Bupati Demak,” kata Ketua DPRD Demak yang akrab disapa FBS.

Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, salah satu urusan pemerintah wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah terhadap urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan Usaha Mikro.

Koperasi dan Usaha Mikro sebagai bagian integral ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategi untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berdemokrasi, berkembang dan berkeadilan.

Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan tujuan diundangkan PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law adalah untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia.

Antara lain mengatasi konflik peraturan perundang- undang baik vertikal maupun horizontal secara cepat efektif dan efisien, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik diringkat pusat maupun di daerah untuk menunjang investasi, memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu efesien dan efektif, mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit- belit, meningkatkan hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan Omnibus regulation yang terpadu, dan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.

Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Demak, dengan ditetapkannya PP Nompr 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah berupa kendaraan perorangan dinas menjadikan pemerintah daerah harus membentuk peraturan turunannya lebih lanjut.

Peraturan turunan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam rangka melaksanakan pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD, bahwa ketentuan lebih lanjut terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Daerah.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan bagian pembangunan hukum nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan UUD RI Tahun 1945 dengan berlandaskan Pancasila sebagai idiologi dan sumber hukum nasional.

Pembentukan produk hukum daerah dimaksud mewujudkan pembentukan produk hukum yang terencana sistematis dan terpadu serta berkepastian hukum. (SJ/12)