DPRD Demak Sepakati Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda

DEMAK – Rapat Paripurna ke 10 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyetujui  Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Perda, Senin (29/5/2023).

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet yang memimpin jalannya sidang paripurna  menyampaikan bahwa raperda tentang pajak dan retribusi daerah diserahkan oleh bupati Demak pada tanggal 27 Februari 2023. Selanjutnya raperda dibahas panitia khusus DPRD Demak melalui kajian dan telaah rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah dan stakeholder terkait.

“Pembahasan tersebut kemudian kita selaraskan pembahasan lanjutan terhadap raperda tersebut pada tanggal 15 Mei 2023 yang pada perinsipnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Slamet.

Slamet menambahkan, salah satu isi raperda tersebut adalah masa pembayaran pajak PBB tetap dibayarkan pada bulan September, namun masyarakat jika melakukan pembayaran melewati batas waktu jatuh tempo tidak dikenakan denda.

“Masyarakat perlu mengetahui sebelumnya masa pembayaran pajak PBB bulan September dan yang telat melakukan pembayaran di bulan tersebut terkena denda, akan tetapi dalam raperda terbaru ini pembayaran pajak terakhir tetap di bulan September, namun kalau membayar di bulan  Oktober, November, Desember tidak terkena denda, akan tetapi mereka tidak bisa ikut serta apabila pajak mengadakan pemberian hadiah dan sebagainya,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Demak Eistianah yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak PBB dan Retribusi Daerah.

“Sekarang kita ini dituntut untuk otonomi daerah, jadi sebagian besar PAD kita ini di demonstrasi oleh pendapatan pajak dan retribusi daerah. Sekarang ini pemerintah pusat mewajibkan kita untuk lebih mandiri, untuk itu kita dituntut meningkatkan PAD. Pendapatan terbesar kita adalah melalui kedua raperda tersebut,” kata Bupati Esti.(SJ/12)