Bupati Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda Usulan DPRD Demak

DEMAK – DPRD Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-23 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2023 dengan acara Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 (Tiga) Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak, Kamis (14/9/2023).

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet. Rapat tersebut dihadiri pula Bupati Demak Eistianah dan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Forkopimda serta Anggota DPRD Demak.

Tiga Raperda usulan DPRD Demak yakni, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam kesempatan itu, Bupati Demak Eistianah dalam sambutannya meyoroti Raperda dari DPRD Demak tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Beberapa poin yang disampaikan di antaranya, bahwa Raperda ini mendasar pada Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2021 tantang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Terhadap ketentuan yang sifatnya mutatis dan mutandis maka kami sepakat, namun ada beberapa pertanyaan dan masukan yang kami sampaikan,” kata Bupati Demak Eistanah.

Selesai Rapat Paripurna Ke-23 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2023 dengan acara Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 (Tiga) Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak, kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna ke 24 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 Raperda Usulan Bupati Demak. (SJ/12)