Bupati dan DPRD Demak Setujui Lima Raperda Ini

DEMAK – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke- 14 dengan agenda sidang tentang Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 5 Raperda Kabupaten Demak, Selasa (11/7/2023).

Adapun lima raperda tersebut yaitu Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Raperda tentang Perisinan Berusaha, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Bupati Demak Eistianah mengatakan, salah satu yang menjadi prioritas saat ini yakni mengenai Raperda perizinan usaha. Menurutnya, adanya pembahasan itu diharapkan mampu menarik minat investor.

“Jadi perizinan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita yang ada sudah diperbaiki. Kalau tidak di lahan yang cukup tidak akan keluarkan. Tapi di sini kita mempermudah para investor sesuai dengan peraturannya,” katanya.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Demak untuk menarik minat investor, di antaranya mengatasi rob di wilayah yang menjadi pusat industri, dengan melakukan pelarangan penggunaan air tanah.

“Kita sedang berusaha menyiapkan PDAM sekitar Karangtengah dan Sayung ini biar mengurangi penggunaan air bawah tanah,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) juga sempat disinggung oleh Eisti. Ia menyebut, adanya Perda yang sudah diatur dalam pemerintah provinsi, pihaknya tinggal melengkapi kekurangan tersebut. Termasuk mengatasi dampak rob pada anak-anak pesisir.

“Kita sudah melakukan Perda ini, jadi kita melengkapi dari pusat dengan melengkapi secara administrasi. Seandainya belum kita laksanakan secara penuh, ini mulai diproses, diperbaiki,” pungkasnya.(SJ/11)