Imigrasi Perkuat Pengawasan Orang Asing dengan Teknologi APOA, SOI, dan APGAKUM

SOROTJATENG.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dengan mengoptimalkan teknologi digital.
Tiga sistem yang menjadi andalan yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Penguatan sistem tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang digelar di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Teknologi tersebut dikembangkan untuk meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan terhadap orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengawasan berbasis teknologi harus ditopang oleh kualitas data dan kesiapan petugas di lapangan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA dan SOI Perkuat Deteksi Orang Asing
APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Data tersebut menjadi salah satu sumber informasi bagi Imigrasi dalam melakukan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA).
Sementara itu, sistem Subject of Interest (SOI) digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dengan integrasi tersebut, informasi SOI dapat muncul secara otomatis dalam sejumlah layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sistem ini membantu petugas melakukan deteksi terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
APGAKUM Pengungsi Diterapkan Secara Nasional
Selain pengawasan WNA, Ditjen Imigrasi juga memperkuat sistem pendataan dan pengawasan pengungsi dari luar negeri melalui pengembangan APGAKUM Pengungsi.
Aplikasi tersebut memungkinkan petugas melakukan pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran pengungsi menggunakan fitur geotagging.
Melalui sistem ini, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal yang diperoleh dari UNHCR dan IOM.
APGAKUM Pengungsi sebelumnya telah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Setelah melalui tahap uji coba, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Ribuan Tindakan Administratif Keimigrasian
Penguatan teknologi tersebut berjalan beriringan dengan pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Tindakan tersebut meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, hingga larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jika dilihat berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian paling banyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang. Berikutnya warga negara Republik Rakyat China (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Pengawasan Digital Harus Dibarengi Integritas Petugas
Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme dan integritas petugas Imigrasi.
Menurutnya, sistem digital harus mampu menghasilkan data yang akurat sekaligus mendukung petugas dalam mengambil tindakan secara tepat dan terukur.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Penguatan tersebut, lanjut Hendarsam, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme petugas agar fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan yang tegas dalam norma sekaligus tetap humanis dalam nilai. (*)
