KPK Sita Uang Rp1,2 Miliar dalam OTT Bupati Klaten, Rp934 Juta Disimpan di Tong Biru

SOROTJATENG.ID, JAKARTA – Tong biru yang digunakan untuk menyimpan uang tunai senilai Rp934 juta menjadi salah satu barang bukti yang menyita perhatian publik dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Uang ratusan juta rupiah tersebut ditemukan penyidik di kediaman Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta yang merupakan adik kandung Hamenang.
Temuan itu menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026) malam.
“Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman Sdr. HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” ujar Ahmad Taufik.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut memperlihatkan tong biru yang digunakan untuk menyimpan uang. Penyidik kemudian mengeluarkan uang tunai yang dikemas dalam tiga bundel plastik.
Selain uang yang ditemukan di dalam tong, KPK menyita uang tunai dalam bentuk lain, termasuk uang yang disimpan dalam sejumlah amplop serta mata uang asing.
KPK mengamankan sekitar Rp300 juta yang tersimpan dalam sejumlah amplop. Penyidik juga menyita 5.972 yuan atau senilai sekitar Rp16 juta.
“Uang Rp300 juta masih tersimpan dalam sejumlah amplop dan juga diduga penerimaan yang dilakukan oleh Bupati,” lanjut Ahmad Taufik.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang
Keberadaan tong biru tersebut sebelumnya juga disinggung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut tong atau ember itu turut diamankan penyidik dalam operasi tangkap tangan.
“Teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, wadah tersebut diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh Bupati Klaten.
Meski demikian, asal-usul dan keterkaitan setiap uang yang disita dengan tindak pidana yang diselidiki masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah penerimaan uang, termasuk yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten untuk tahun anggaran 2025.
Selain itu, KPK menelusuri dugaan penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pihak lainnya.
Penyidik mendalami beberapa klaster dugaan korupsi untuk mengungkap pola penerimaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (*)
