Kasus Siswa SD Pemalang Meninggal Diduga Dirundung, Dua Kakak Kelas Dibina Selama 6 Bulan

Ilustrasi perundungan/bullying. Dua kakak kelas korban kasus dugaan perundungan siswa SD di Pemalang akan menjalani pendidikan dan pembinaan selama enam bulan di LPKS Antasena Magelang. (Dok/Hasil olahan ChatGPT)

SOROTJATENG.ID, PEMALANG – Kasus kematian siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang diduga berkaitan dengan perundungan memasuki babak baru.

Dua siswa yang merupakan kakak kelas korban ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan akan menjalani program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan selama enam bulan.

Keduanya akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, mengatakan keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama antara penyidik, Bapas Pekalongan, dan pekerja sosial profesional.

“Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” ujar Anggono dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (8/10/2026) kemarin.

Menurut Anggono, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Selama proses penanganan perkara, kedua anak tersebut juga mendapatkan pendampingan. Pendampingan akan berlanjut selama mereka menjalani program di LPKS Antasena.

“Nanti, di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dan juga ada peksosnya sendiri, ada Bapas sendiri, dan terkait dengan psikologinya sendiri,” jelasnya.

Anggono menambahkan, penempatan kedua ABH di LPKS tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pemalang. Dengan demikian, pelaksanaan program pembinaan itu telah memiliki dasar penetapan hukum.

Kasus Terungkap Setelah Korban Meninggal Dunia

Kasus dugaan perundungan yang menimpa MHAA, siswa berusia tujuh tahun, mencuat setelah korban meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026).

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan perundungan yang diduga dilakukan kakak kelas korban kepada pihak berwajib.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr. M. Ashari Pemalang sejak Kamis (17/9/2026).

Saat itu, korban mengeluhkan sakit perut parah disertai muntah-muntah. Setelah menjalani perawatan selama delapan hari dan kondisinya dinilai membaik, korban diperbolehkan menjalani rawat jalan.

Namun, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, kondisi kesehatan korban tiba-tiba memburuk hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIB.

Kematian siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami perundungan di lingkungan sekolah.

Polisi Masih Mendalami Kasus Dugaan Perundungan

Hingga Kamis (8/10/2026), kepolisian masih menangani perkara tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pihak sekolah.

Penyelidikan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap korban.

Penanganan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum melalui program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, penyebab kematian korban dan keterkaitannya dengan dugaan perundungan tetap perlu didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang berwenang.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah serta upaya pencegahan perundungan agar setiap siswa dapat belajar dalam suasana yang aman dan terlindungi. (*)

Editor