Vaksin Rabies Gratis di Pekalongan, Ada 150 Kuota untuk Hewan Peliharaan, Ini Syaratnya

SOROTJATENG.ID, PEKALONGAN – Kabar baik bagi pemilik hewan peliharaan di Kota Pekalongan. Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyediakan vaksinasi rabies dan pengobatan hewan secara gratis di Puskeswan Kertoharjo.
Layanan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai Senin (28/9/2026) hingga Jumat (2/10/2026) mendatang.
Sebanyak 150 dosis vaksin rabies disiapkan bagi hewan peliharaan masyarakat.
Vaksinasi dapat dimanfaatkan untuk sejumlah hewan, seperti kucing, anjing, kera, hingga musang.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan, Iman Istiadi, mengatakan layanan dibuka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB.
Sementara pada Jumat, pelayanan berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB.
“Bagi masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti kucing, anjing, kera, maupun musang bisa divaksin di Puskeswan Kertoharjo,” ujar Iman, dikutip dari jatengprov.go.id, Rabu (30/9/2026).
Pengobatan Hewan Juga Gratis
Tak hanya vaksinasi rabies, Dinperpa Kota Pekalongan juga membuka layanan pengobatan hewan sakit secara gratis selama kegiatan berlangsung.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, Dinperpa menyiapkan empat dokter hewan, empat tenaga medik veteriner, serta petugas administrasi.
Dokter Hewan Puskeswan Kertoharjo, Nur Khasanah, mengatakan vaksinasi merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah penyebaran rabies.
Terlebih, saat ini memasuki masa pancaroba yang dapat memengaruhi kondisi kesehatan hewan peliharaan.
Pemilik hewan pun diminta memastikan kebutuhan nutrisi hewan terpenuhi dengan baik.
“Terlebih saat ini memasuki masa pancaroba, pemilik hewan diimbau turut memperhatikan kondisi daya tahan tubuh hewan, melalui pemenuhan kebutuhan nutrisi yang baik,” kata Nur.
Ini Syarat Hewan yang Bisa Divaksin Rabies
Nur menjelaskan, tidak semua hewan peliharaan dapat langsung menerima vaksin rabies.
Hewan yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat dan bebas dari parasit.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Hewan berusia minimal enam bulan.
- Dalam kondisi sehat dan bebas parasit.
- Tidak memiliki riwayat sakit atau kematian dalam satu lingkungan selama kurang dari satu bulan.
- Tidak sedang bunting atau menyusui.
- Pemilik diharapkan membawa buku vaksinasi terakhir jika tersedia.
Dengan persyaratan tersebut, petugas dapat memastikan vaksinasi diberikan kepada hewan dalam kondisi yang memenuhi syarat.
Pendaftaran Online dan Offline
Karena jumlah vaksin terbatas, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Setiap pemilik diperbolehkan mendaftarkan maksimal dua ekor hewan peliharaan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan pendaftaran Dinperpa WRD 2026 atau secara langsung di Puskeswan Kertoharjo, Jalan Letjend Suprapto Nomor 03, Kota Pekalongan.
Warga Sambut Positif Vaksin Rabies Gratis
Layanan vaksinasi gratis tersebut dimanfaatkan sejumlah pemilik hewan peliharaan. Salah satunya Ida, yang membawa musang peliharaannya bernama Ichi untuk mendapatkan vaksin rabies.
Musang berusia hampir satu tahun tersebut menjadi hewan peliharaan yang baru pertama kali mendapatkan vaksin rabies.
“Ya membantu, ramah di kantong karena gratis. Kami juga bisa konsultasi dengan dokter hewan sehingga lebih jelas. Ini baru pertama kali divaksin rabies hewan peliharaan saya, musang. Semoga vaksin rabies ini bisa diadakan secara rutin,” ujar Ida.
Kegiatan vaksinasi dan pengobatan hewan gratis ini digelar dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia sekaligus Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-190 Tahun 2026. (*)
