Pokir DPRD Kota Salatiga 2027 Dipangkas dari Rp 42,2 Miliar Jadi Rp 11,4 Miliar

Sosialisasi Usulan Kebijakan Pokir DPRD 2027 bersama KPK RI, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, kemarin. Pokir DPRD Salatiga 2027 turun dari Rp 42,2 miliar menjadi Rp 11,4 miliar setelah verifikasi TAPD dan evaluasi Inspektorat. (Dok Diskomdigi Jateng)

SOROTJATENG.ID, SALATIGA – Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Salatiga untuk Tahun Anggaran 2027 mengalami penyesuaian cukup signifikan.

Nilai usulan yang semula mencapai Rp 42,2 miliar setelah melalui serangkaian verifikasi, evaluasi, dan e-review Inspektorat Daerah, ditetapkan menjadi Rp 11,4 miliar.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan usulan Pokir DPRD Salatiga selaras dengan prioritas pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta kemampuan keuangan daerah.

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan, proses perencanaan dan penganggaran pembangunan harus dilakukan secara tertib dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Robby dalam Sosialisasi Usulan Kebijakan Pokir DPRD 2027 bersama KPK RI yang digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, kemarin.

Menurut Robby, Pemkot Salatiga telah melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh usulan Pokir sebagai tindak lanjut koordinasi dengan KPK RI.

Dari nilai awal Rp 42,2 miliar, hasil verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan angka Rp 12,5 miliar.

Selanjutnya, setelah melalui evaluasi dan e-review Inspektorat Daerah, nilai tersebut kembali disesuaikan menjadi Rp 11,4 miliar.

“Yang kita bangun bukan hanya anggarannya, tetapi juga tata kelolanya. Setiap usulan harus melalui proses yang jelas, sesuai aturan, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Robby, dikutip dari jatengprov.go.id, Kamis (24/9/2026).

Ia menegaskan, penguatan tata kelola Pokir bukan semata-mata mengenai besaran anggaran.

Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap usulan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat.

Robby berharap sosialisasi yang melibatkan KPK RI dapat semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Salatiga dan DPRD.

Ia juga meminta seluruh tahapan perencanaan hingga penganggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

DPRD Salatiga Tegaskan Gedung Dewan Terbuka untuk Masyarakat

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menegaskan keterbukaan lembaga legislatif terhadap masyarakat.

Ia menyebut gedung DPRD tidak hanya menjadi tempat menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga harus dapat dimanfaatkan sebagai ruang bersama bagi warga.

“Kantor kita adalah rumah rakyat. Ruang-ruang yang ada bisa dipakai oleh masyarakat secara umum. Masyarakat yang datang berkunjung juga kita layani dengan baik sebagai bentuk penghormatan kepada rakyat yang diwakili,” ujar Dance.

Penguatan tata kelola Pokir 2027 diharapkan membuat proses penyusunan program pembangunan di Kota Salatiga semakin transparan dan akuntabel.

Dengan adanya verifikasi serta evaluasi berlapis, setiap usulan diharapkan benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. (*)