Proyek Pakuwon Mall Semarang Disorot Lagi, FAR Kirim Pengaduan ke Menteri Lingkungan Hidup

Pembangunan Pakuwon Mall Semarang. FAR mengadu ke Menteri Lingkungan Hidup terkait polemik Pakuwon Mall Semarang dan mendesak pemerintah turun tangan menindaklanjuti keluhan warga. (Dok)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Polemik pembangunan kawasan Pakuwon Mall di Gombel Lama, Kota Semarang, kembali bergulir.

Kali ini, Forum Advokasi Rakyat (FAR) mendesak Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia turun langsung ke lapangan untuk melihat persoalan lingkungan dan dampak proyek terhadap warga sekitar.

Desakan tersebut disampaikan setelah kunjungan Komisi C DPRD Kota Semarang ke lokasi proyek sebelumnya dinilai belum menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan warga.

FAR menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan pemerintah, terutama terkait dokumen lingkungan, perizinan, serta keluhan warga mengenai kerusakan rumah yang diduga terdampak aktivitas proyek.

FAR mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Lingkungan Hidup, pada Kamis (24/9/2026).

Mereka meminta pemerintah pusat turun tangan sekaligus mendorong Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran.

Kuasa hukum warga Gombel Lama, Setya Wendi Kiarna, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar perizinan yang digunakan dalam aktivitas penyiapan lahan proyek Pakuwon.

Menurut Wendi, berdasarkan dokumen yang mereka ketahui, proyek tersebut baru mengantongi persetujuan terkait penyiapan lahan melalui SK Wali Kota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026.

Ia mempertanyakan aktivitas pekerjaan di lapangan apabila dokumen lingkungan dan perizinan yang menurutnya diperlukan untuk tahapan pembangunan belum lengkap.

“Secara kasat mata Pakuwon sebatas mengantongi persetujuan pernyataan lingkungan yaitu SK Walikota No 141/660.1/VI/2026 tentang penyiapan lahan. Belum ada dokumen AMDAL dan izin berusaha sudah melakukan tindakan terhadap lahan untuk pembangunan mall,” ujar Wendi, dalam keterangannya.

Wendi menilai, penggunaan istilah penataan atau penyiapan lahan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan lingkungan apabila kegiatan tersebut masuk kategori yang wajib memiliki dokumen lingkungan tertentu.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, perlu dicatat, pemerintah sebelumnya menyatakan pekerjaan yang berlangsung di lokasi masih berupa pematangan atau penataan lahan dan belum memasuki pembangunan gedung utama.

Kepala Distaru Kota Semarang Ferry Kuntoaji juga menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.

FAR Pertanyakan Pengawasan Pemkot Semarang

Wendi juga menyoroti peran Pemerintah Kota Semarang dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas proyek.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengaku pihaknya telah melayangkan somasi kepada Wali Kota Semarang. Namun, menurut Wendi, hingga kini pihaknya belum melihat langkah konkret dari wali kota untuk turun langsung dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sudah disomasi, namun tak pernah turun ke lapangan ataupun bersikap atas polemik pembangunan Pakuwon Mall, apalagi melakukan tindakan hukum. Maka dari itu, Menteri Lingkungan Hidup harus turun,” katanya.

Persoalan dokumen lingkungan sebelumnya juga menjadi perhatian kelompok warga dan FAR.

Pada Agustus 2026, FAR mempertanyakan dokumen AMDAL dan kajian lingkungan proyek setelah muncul laporan mengenai kerusakan sejumlah rumah warga di sekitar Gombel Lama.

Warga Keluhkan Dampak Proyek Pakuwon

Koordinator Advokasi FAR, Eko Haryanto, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila pemerintah dinilai tidak memberikan respons terhadap persoalan yang muncul.

Eko menyoroti dua persoalan utama, yakni keluhan kerusakan rumah warga serta status dokumen dan perizinan lingkungan proyek.

“Bagaimana mungkin kerusakan rumah warga yang terdampak dibiarkan, apalagi legalitas izin dan dokumen kewajiban AMDAL juga dibiarkan. Jelas ini pengingkaran terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.

Sementara itu, persoalan kerusakan rumah warga memang telah menjadi salah satu isu yang muncul dalam pembahasan proyek Pakuwon.

Dalam RDP bersama Komisi C DPRD Kota Semarang pada Juni 2026, pihak Pakuwon menyebut telah melakukan verifikasi terhadap 14 rumah yang mengalami keretakan dan menyatakan akan melakukan perbaikan.

Pakuwon Group juga sebelumnya menyatakan memilih skema perbaikan terhadap rumah warga yang terbukti terdampak aktivitas proyek.

Di sisi lain, proyek kawasan terpadu Pakuwon di Gombel Lama masih berada dalam tahap pematangan lahan.

Dalam RDP dengan Komisi C DPRD Kota Semarang, manajemen proyek menyebut pematangan lahan ditargetkan selesai akhir 2026, sedangkan pengembangan kawasan secara keseluruhan ditargetkan rampung pada 2030-2031.

Kini, FAR berharap pengaduan yang disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan.

Mereka meminta aspek lingkungan, dokumen perizinan, serta dampak terhadap warga Gombel Lama menjadi bagian dari evaluasi pemerintah. (*)