Pilkades Serentak Grobogan 2026 Diikuti 223 Desa, Bupati Ingatkan Panitia Jangan Sepelekan Kesalahan Kecil

SOROTJATENG.ID, GROBOGAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2026 di Kabupaten Grobogan akan berlangsung di 223 desa pada 10 Desember 2026.
Besarnya skala pelaksanaan membuat panitia diminta ekstra teliti untuk mencegah persoalan yang berpotensi memicu konflik.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi mengingatkan seluruh panitia, baik di tingkat kabupaten maupun desa, agar tidak menganggap remeh setiap tahapan Pilkades.
Menurutnya, dinamika pemilihan kepala desa memiliki karakteristik tersendiri. Persoalan teknis maupun administrasi yang terlihat kecil dapat berkembang menjadi masalah apabila tidak ditangani dengan cermat sejak awal.
Peringatan tersebut disampaikan Setyohadi saat Sosialisasi Pilkades Serentak di Pendopo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026).
“Pilkades ini lebih rumit pak, karena apa saksi ini itu harus diamati, harus dikuatkan. Bimbingan saksi ini beda pak, ini kalau pilkades salah sedikit di balai desa atau di TPS di penghitungan aduh bahaya Pak,” ujar Setyo Hadi.
223 Desa Siap Gelar Pilkades
Pilkades Serentak Gelombang I 2026 menjadi agenda besar di Kabupaten Grobogan. Dari total 273 desa yang ada, sebanyak 223 desa akan mengikuti pelaksanaan pemilihan pada 10 Desember 2026.
Dengan jumlah desa yang mencapai ratusan, kesiapan panitia menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Setyohadi meminta panitia memberikan perhatian khusus terhadap aspek administrasi. Ia mencontohkan persyaratan legalisasi ijazah hingga undangan bagi pemilih yang harus diperiksa secara teliti.
“Hal-hal yang terkecil pun tadi sudah diutarakan Pak sekda ini sangat penting, karena apa syarat legalisir ijazah, syarat undangan hak pilih, macam macam lah. Karena apa hal terkecil itu kalau tidak diamati atau diselesaikan menjadi masalah ini,” tegasnya.
Bupati juga meminta bimbingan teknis atau santi aji tidak berhenti pada panitia kabupaten dan desa. Pembekalan perlu diteruskan hingga tingkat kecamatan agar setiap petugas memahami tugas dan prosedur pelaksanaan Pilkades.
Saksi Calon Diminta Mendapat Pembekalan
Selain panitia, perhatian juga diarahkan kepada saksi dari masing-masing calon kepala desa. Setyohadi meminta para saksi mendapatkan pembekalan yang matang agar memahami mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
Pembekalan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan kesalahpahaman ketika proses pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung di lapangan.
Setyohadi mengingatkan bahwa ketelitian harus diterapkan sejak tahapan administrasi hingga proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
Bupati Tegaskan Netralitas Penyelenggara
Di tengah persiapan Pilkades, Setyohadi juga menekankan pentingnya netralitas seluruh penyelenggara.
Ia meminta panitia menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak kepada calon tertentu. Setyohadi juga menyatakan dirinya akan menjaga posisi netral selama proses Pilkades berlangsung.
Bupati turut mengingatkan para calon kepala desa agar tidak menggunakan nama maupun foto dirinya dan pejabat Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari kampanye.
“Pak Sekda nggak boleh. Ini kan nggak boleh sebetulnya. Pak Sugeng (Wakil Bupati Grobogan) ini nggak boleh, nggak boleh dibuat kampanye. Intinya seperti itu, dan saya akan duduk manis di rumah dinas ini dan netralitas saya pakai,” ungkapnya.
Perangkat Desa hingga TNI-Polri Wajib Penuhi Syarat
Setyohadi juga mengingatkan mengenai ketentuan bagi aparatur yang hendak maju sebagai calon kepala desa.
Perangkat desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengundurkan diri. Sementara bagi aparatur sipil negara (PNS), anggota TNI, maupun Polri, terdapat ketentuan mengenai izin dari atasan masing-masing.
Bagi anggota Polri, misalnya, izin pencalonan harus mendapatkan persetujuan dari Kapolres. Ketentuan serupa berlaku bagi anggota TNI melalui pejabat yang berwenang.
“Izin cuti, izin nyalon direstui tidak kalau dari polisi kan direstui Pak Kapolres. Syaratnya harus itu, kalau enggak direstui Pak Kapolres ya nggak jadi nyalon. TNI sama begitu,” pungkas Setyo Hadi.
Dengan 223 desa yang akan menggelar Pilkades pada 10 Desember 2026, Pemkab Grobogan kini mendorong seluruh panitia memperkuat kesiapan teknis, administrasi, serta pemahaman terhadap aturan.
Ketelitian sejak tahapan awal diharapkan dapat menjaga seluruh proses pemilihan kepala desa berjalan tertib. (*)
