WNA Pakistan Dideportasi dari Semarang, Tak Laporkan Pindah Alamat dan Pernikahan

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengamankan WNA Pakistan. WNA tersebut kemudian dideportasi dari Semarang setelah tidak melaporkan perubahan alamat dari Bekasi ke Semarang dan status pernikahannya dengan warga Indonesia. (Dok Imigrasi)

SOROTJATENG.ID, SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Pakistan setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

WNA tersebut diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan status sipil setelah pindah ke Semarang dan menikah dengan warga negara Indonesia.

Deportasi dilakukan pada Selasa (22/9/2026) kemarin, setelah seluruh proses hukum terhadap WNA tersebut diselesaikan.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi memperoleh informasi mengenai keberadaan WNA Pakistan itu di wilayah Mijen, Kota Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui telah berpindah alamat dari Bekasi ke Semarang.

Selain itu, yang bersangkutan juga menikah dengan seorang warga negara Indonesia dan menjalankan usaha di wilayah Semarang.

Namun, perubahan alamat serta status pernikahan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak Imigrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

WNA Pakistan Jalani Proses Hukum

Atas pelanggaran tersebut, WNA Pakistan itu diproses melalui mekanisme projustisia dan menjalani persidangan.

Berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan dijatuhi pidana berupa denda.

Setelah seluruh proses hukum selesai, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang kemudian mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian.

Termasuk di dalamnya kewajiban memberikan keterangan yang benar serta melaporkan perubahan data pribadi dan tempat tinggal.

“Setiap warga negara asing memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar serta melaporkan perubahan alamat, status sipil, pekerjaan, maupun penjamin kepada Imigrasi. Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menjaga tertib administrasi dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Ari Widodo, dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan WNA

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi maupun pengawasan langsung di lapangan.

Dalam kasus tersebut, petugas menemukan adanya perubahan alamat dari Bekasi ke Semarang serta perubahan status sipil akibat pernikahan yang tidak dilaporkan kepada Imigrasi.

“Petugas menemukan adanya perubahan alamat dari Bekasi ke Semarang serta perubahan status sipil karena pernikahan yang tidak dilaporkan. Setelah melalui pemeriksaan dan proses persidangan, yang bersangkutan dijatuhi pidana denda. Selanjutnya, hari ini kami melaksanakan deportasi sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian,” jelas Haryono.

WNA Diminta Laporkan Perubahan Data

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia, termasuk para penjaminnya, untuk memenuhi kewajiban administrasi keimigrasian.

Setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, pekerjaan, penjamin, maupun alamat tempat tinggal perlu dilaporkan kepada kantor imigrasi setempat.

Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut diperlukan agar keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan izin tinggal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)